Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Helikopter Panther AS 565 MBe yang Diserahkan ke TNI AL, Punya Kemampuan Anti-kapal Selam

Kompas.com - 26/01/2024, 08:31 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menyerahkan hasil refurbishment atau perbaikan Helikopter Panther AS 565 MBe kepada TNI AL di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Terdapat delapan Helikopter Panther yang dilakukan perbaikan. Tetapi, hanya tiga unit yang digelar di lokasi.

“Hanya digelar tiga unit karena yang lainnya sedang digunakan dalam misi operasi dan pemeliharaan rutin,” tulis siaran pers Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan, Helikopter Panther yang diserahkan Menhan Prabowo tersebut telah mengalami perbaikan pada sistem avionik.

“Untuk Helikopter Panther TNI AL untuk yang di-refurbishment dan dimodernisasi utamanya adalah bagian avioniknya, serta dilakukan penggantian beberapa bagian dari helikopter tersebut yang sudah waktunya diganti,” kata Edwin kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Helikopter Panther itu sebenarnya sudah diterima TNI AL pada Januari 2019. Tetapi, helikopter serang produksi PT Dirgantara Indonesia (DI) itu dimodernisasi.

Baca juga: Helikopter Panther AS 565 dan Fennec yang Diserahkan Menhan di Lanud Halim Telah Diperbaiki Sistem Avionik-nya

Punya kemampuan anti-kapal selam

Helikopter Panther AS 565 MBe biasa disebut Helikopter Anti-kapal Selam (AKS) karena kemampuannya mendeteksi kapal selam musuh.

Operasional helikopter itu di bawah komando Skuadron 100 Wing Udara 2 Pusat Penerangan TNI AL (Puspenerbal).

“(Helikopter) mampu mendeteksi keberadaan kapal selam yang dilengkapi dengan Dipping Sonar L3 Ocean System DS-100 Helicopter Long-Range Active Sonar (HELRAS), yang dapat beroperasi optimal di area laut dangkal, maupun laut dalam,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan tertulis, Kamis.

Helikopter AKS dirancang ideal untuk melakukan redetection, melokalisir sasaran, dan melancarkan serangan torpedo di perairan. Helikopter ini memiliki rudal anti-kapal selam hingga anti-tank.

Baca juga: Terbangkan Helikopter Panther, KSAL Terima Brevet Kehormatan Penerbang TNI AL

Helikopter AKS juga berkemampuan multiperan, mampu melaksanakan berbagai misi seperti Search And Rescue (SAR) tempur, pengawalan, penerbangan VIP, dan lain-lain.

“Kemampuan heli ini tidak diragukan lagi, bahkan hingga menjadi salah satu helikopter yang diandalkan dalam misi perdamaian dunia dalam Maritime Task Force (MTF),” kata Wira.

Dikutip dari Majalah Cakrawala TNI AL edisi 427, Helikopter Panther AS 565 merupakan bagian integral dari Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT).

Helikopter Panther ini diawaki satu atau dua pilot, dengan kapasitas 10 personel. Helikopter memiliki panjang 13,68 meter, tinggi 3,97 meter, dan berat kosong 2.380 kilogram.

Heli Panther memiliki kecepatan maksimum 306 kilometer per jam atau 190 mph, dengan ketinggian terbang maksimum 5.865 meter atau 19.242 kaki.

Kemampuan terbangnya memiliki rate of climb 8,9 meter per detik.

Baca juga: Spesifikasi Helikopter Panther AS 565 TNI AL: Anti Kapal Selam dan Dibekali Rudal Jarak Jauh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com