Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Masa Tugas Satgas TPPU Rp 349 Selesai, Mahfud MD: Paling Signifikan pada Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun

Kompas.com - 18/01/2024, 22:59 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun sudah selesai.

Mahfud menyampaikan, sejak dibentuk pada April 2023, penanganan kasus yang paling signifikan terjadi pada transaksi pada surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor SR 205/2020.

"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," katanya di Gedung Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, kasus tersebut sudah mulai diproses penyidik dan kasus emas grup SB (terduga kasus transaksi mencurigakan) sudah naik ke proses penyidikan. 

Mahfud MD menambahkan, pada kasus pajak itu, penyidik menemukan kasus kurang bayar yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Akan Usut Peretasan Instagram Pribadinya

"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (18/1/2024).

Dia melanjutkan, Satgas TPPU sudah memberikan efek positif, sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. 

"Itu 300 surat sejak 2009, cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.

Adapun satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkapkan adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan TPPU hingga Rp 349 triliun yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik. 

Mahfud mengatakan, ada dua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandang.

Adanya 300 surat transaksi mencurigakan itu menjadi sorotan karena disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Warga Kerahkan Ponsel untuk Rekam Kecurangan

"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, kepolisian, kejaksaan, dan tim ahli tim independen," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com