Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Serahkan Hasil Audit Kasus LNG Pertamina ke KPK, Dugaan Kerugian Negara Rp 1,77 Triliun

Kompas.com - 18/01/2024, 19:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus itu menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan sangkaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Melalui keterangan resminya, BPK menyatakan temuan dugaan kerugian negara dalam pengadaan LNG itu mencapai 113.839.186,60 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,77 triliun.

“Kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60,” sebagaimana dikutip dari laman resmi BPK, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Tim Jaksa, Segera Disidangkan

Hasil audit BPK itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN).

Dalam pengadaan LNG tersebut, PT Pertamina meneken kontrak perjanjian dengan perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Setelah melakukan pemeriksaan, BPK kemudian menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kontrak tersebut.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC,” sebagaimana ditulis dalam keterangan BPK.

Laporan hasil audit itu diserahkan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango pada Senin, 15 Januari 2024.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, hasil audit BPK itu akan menjadi dasar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menyusun surat dakwaan.

Saat ini, Ali mengungkapkan, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka Karen ke Tim Jaksa KPK disusun surat dakwaannya.

“Akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dalam pembuktian unsur dapat merugikan keuangan negara,” kata Ali kepada wartawan, Kamis.

Dalam perkara ini, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: KPK Cecar Ahok Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dalam Pengadaan LNG Pertamina

KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan itu ternyata tidak berjalan baik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com