Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenkominfo Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, Menkominfo: Silakan Proses, Skalanya Kecil dan Tidak “Urgent”

Kompas.com - 18/01/2024, 18:45 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, uang yang diduga diterima oleh pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dari perusahaan asal Jerman SAP SE hanya sebesar Rp 12 miliar.

Menurut Budi Arie, angka sebesar Rp 12 miliar itu termasuk kecil atau tidak signifikan.

"Toh sebenarnya angkanya, mohon maaf, tidak terlalu signifikan. Kalau bicara cuma Rp 12 miliar di proyek, sebelumnya namanya BP3I, belum BAKTI," ujar Budi Arie saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Tapi, kalau memang ada masalah hukum silakan saja apakah itu... Tapi, menurut saya skalanya kecil dan enggak terlalu urgent juga," katanya lagi.

Baca juga: Peretasan Akun Instagram Mahfud Diselidiki, Menkominfo: Siapa Tahu Orang Luar Negeri

Budi Arie menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah lama terjadi.

Bahkan, menurutnya, Dirut BAKTI Kemenkominfo yang menjabat saat itu sudah meninggal dunia.

"Itu kan peristiwa tahun 2012-2015 ya, 2015-2018, dan itu peristiwa sudah lama. Dan kebetulan dirutnya itu Pak Aji sudah almarhum. Ini kan sebetulnya sudah lama, sudah lah. Kalau saya mau bicara ini kan persaingan antar korporasi internasional," ujar Budi Arie

Meski begitu, dia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap tersebut.

Dia juga mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk menelusuri dugaan suap dari perusahaan asal Jerman tersebut.

"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa hal-hal yang... Cuma masalahnya ini dirut ketika itu sudah almarhum. Tapi, kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjutinya silakan saja," katanya.

Baca juga: KPK Sedang Kumpulkan Keterangan Soal Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia

Sebelumnya, perusahaan Jerman, SAP SE diduga menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BAKTI Kemenkominfo.

Kabar dugaan suap itu tertuang dalam rilis pers dari United State Departement of Justice U.S. DOJ atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 10 Januari 2024.

Perusahaan di bidang perangkat lunak itu dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

SAP SE disebut menyuap dan memberikan hadiah dalam bentuk uang dan barang mewah selama 2015-2018 kepada pejabat Afrika Selatan dan Indonesia.

SAP SE menyuap pejabat Indonesia seperti KKP dan BAKTI Kemenkominfo yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas.

Atas tindakan itu, SAP SE akan membayar lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3.422.221.000.000 untuk menyelesaikan penyelidikan di Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa.

Baca juga: Mengenal SAP, Perusahaan Asal Jerman yang Diduga Suap Pejabat KKP dan Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com