Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem Pertimbangkan Usul Bentuk Panitia Seleksi Cari Pengganti Firli

Kompas.com - 16/01/2024, 16:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan bahwa Fraksi Partai Nasdem menilai usulan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dalam menentukan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri, menarik dikaji.

Adapun, usul pembentukan Pansel untuk mencari pengganti Firli dikemukakan pertama kali oleh anggota Komisi III DPR Supriansa.

"Usulan agar dibentuk Pansel untuk pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli itu merupakan usul yang menarik untuk dikaji. Jadi sampai saat ini Fraksi Nasdem adalah mempertimbangkan usulan tersebut," kata Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Tobas ini menyatakan bahwa hal tersebut bukan berarti sikap resmi dari Fraksi Nasdem.

Baca juga: Polisi Janji Segera Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Fraksi Nasdem, kata Tobas, tetap melihat dinamika di KPK yang belakangan pemimpinnya tersandung masalah hukum.

"Karena kita tentu melihat bahwa saat ini KPK sedang dalam posisi yang terpuruk. Ada pimpinan KPK yang sekarang jadi tersangka. Kemudian ada pimpinan KPK yang undur diri sebelumnya karena mau diajukan ke persoalan etik," ujarnya.

Maka dari situ, politikus Partai Nasdem tersebut mengingatkan agar dalam mencari pengganti Firli harus lah dipilih yang terbaik.

Oleh karena itu, Tobas menilai urgensi pembentukan Pansel harus lah demi memperbaiki kembali kualitas pengajuan nama-nama pengganti Firli.

"Sehingga apabila kita ingin ganti pimpinan KPK tersebut, maka harapannya tentu harus lebih baik dibanding yang telah ada. Tentu lebih baik juga dibanding yang pernah diajukan dalam proses seleksi sebelumnya," ungkap dia.

Baca juga: 19 Januari, Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL

Diberitakan sebelumnya, Supriansa berpandangan pemilihan calon Ketua KPK pengganti Firli Bahuri bisa dilakukan melalui pembentukan Pansel.

Menurut dia, hal ini sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang KPK.

Pasal tersebut berbunyi, "Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini".

"Alasannya karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kedaluwarsa," kata Supriansa dalam keterangannya, Selasa.

Supriansa beralasan, pertama, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Namun, menurut Supriansa, tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019 di mana kala itu Firli Bahuri lah yang terpilih sebagai Ketua KPK.

"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com