Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api yang ditemukan di kediaman Dito.
Baca juga: Bareskrim Sita 3 Mobil Dito Mahendra, Sempat Digunakan Saat Kabur
Dari hasil pengecekan ulang terhadap senjata api yang ditemukan di lokasi penggeledahan diantaranya 14 pucuk senjata api dan 1 pucuk senapan angin dengan rincian sebagai berikut;
Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri.
Baca juga: Polri: Dito Mahendra Masih Bungkam soal 9 Senpi Ilegal Miliknya
Kemudian, dari 14 senjata api dan satu senapan yang ditemukan tadi, enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.
Kesembilan senjata itu adalah satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121; dan satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816. Lalu, satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik: nihil, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961.
Berikutnya, satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas); dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W3859683; dan satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: nihil.
Baca juga: Dito Mahendra Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Tidak hanya itu, ditemukan juga juga satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855; dan satu unit Silencer warna Hitam serta satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: nihil.
Kemudian, satu pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.
“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Baca juga: Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.