Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut 2 dari 3 Senpi Dito Mahendra yang Ditemukan Saat Buron Tak Terdaftar

Kompas.com - 15/01/2024, 21:59 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api yang ditemukan di kediaman Dito.

Baca juga: Bareskrim Sita 3 Mobil Dito Mahendra, Sempat Digunakan Saat Kabur

Dari hasil pengecekan ulang terhadap senjata api yang ditemukan di lokasi penggeledahan diantaranya 14 pucuk senjata api dan 1 pucuk senapan angin dengan rincian sebagai berikut;

  • Empat pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA), yaitu satu pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915; satu pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746; satu pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912; dan satu pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik:STB0009942
  • Dua pucuk senjata api yang tercatat memiliki surat izin impor antara lain satu pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508; dan satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik :BHNN920.

Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri.

Baca juga: Polri: Dito Mahendra Masih Bungkam soal 9 Senpi Ilegal Miliknya

Kemudian, dari 14 senjata api dan satu senapan yang ditemukan tadi, enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

Kesembilan senjata itu adalah satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121; dan satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;

Kemudian, satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816. Lalu, satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik: nihil, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961.

Berikutnya, satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas); dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W3859683; dan satu pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: nihil.

Baca juga: Dito Mahendra Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Tidak hanya itu, ditemukan juga juga satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855; dan satu unit Silencer warna Hitam serta satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: nihil.

Kemudian, satu pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL; dan satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Baca juga: Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com