Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/01/2024, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri bisa dinonaktifkan jika peserta sudah meninggal dunia. 

Selain datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili, cara lain mengurusnya yakni dengan melakukan perubahan data kepesertaan secara online. 

Ada dua cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online yakni sebagai berikut:

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu BPJS

  • Unduh aplikasi "E-Dabu BPJS" di Playstore atau Appstore melalui handphone.
  • Login jika sudah memiliki akun BPJS. 
  • Jika belum maka lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.
  • Login dengan username dan password yang telah didaftarkan.
  • Pilih menu ‘Mutasi Peserta’.
  • Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
  • Klik ‘Nonaktifkan Peserta’. 

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan PANDAWA

  • Kirim SMS dengan format: (Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan). 
  • Kirim SMS ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja.
  • Isi formulir yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
  • Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk tindak lanjut syarat dokumen yang diperlukan. 
  • Dokumen tersebut seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian peserta.
  • Nantinya akan ada pemberitahuan apakah laporan tersebut diterima atau tidak. Serta informasi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar

Penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar atau jika peserta belum meninggal, tidak bisa dilakukan. 

Mengutip keterangan dari sosial media resmi BPJS Kesehatan, keikutsertaan BPJS Kesehatan merupakan wajib bagi Warga Negara Indonesia.

Penonaktifan kepesertaan bisa dilakukan hanya bagi peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri (Menjadi WNA).

Jika terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, maka yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan pengajuan peserta PBI yang dibiayai oleh Pemerintah.

Cara pengajuannya bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat dengan melampirkan KK, NIK/KTP padan Dukcapil, dan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com