KOMPAS.com - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri bisa dinonaktifkan jika peserta sudah meninggal dunia.
Selain datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili, cara lain mengurusnya yakni dengan melakukan perubahan data kepesertaan secara online.
Ada dua cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar atau jika peserta belum meninggal, tidak bisa dilakukan.
Mengutip keterangan dari sosial media resmi BPJS Kesehatan, keikutsertaan BPJS Kesehatan merupakan wajib bagi Warga Negara Indonesia.
Penonaktifan kepesertaan bisa dilakukan hanya bagi peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri (Menjadi WNA).
Jika terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, maka yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan pengajuan peserta PBI yang dibiayai oleh Pemerintah.
Cara pengajuannya bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat dengan melampirkan KK, NIK/KTP padan Dukcapil, dan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.