Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Refleksi 2023: Hilangnya Etika dan Pembusukan Institusi

Kompas.com - 01/01/2024, 08:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEPANJANG 2023, muncul banyak problem etik yang menimpa para pejabat di Negara ini. Tentu masih segar dalam ingatan kita, peritiwa pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, pelanggaran etik di KPK, pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu serta kejahatan lainnya seperti korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya yang terjadi di beberapa institusi inti negara ini.

Secara umum 2023 menjadi tahun yang membuka borok pejabat di negara ini. Tidak berlebihan kita mengatakan, mungkin tidak ada pejabat dengan “muka tebal” seperti di Indonesia.

Meski ‘disoraki’ oleh rakyat secara meluas karena kesalahannya, mereka tetap akan tampil di televisi membela diri.

Koruptor-pun tidak kalah hebat dalam membela diri. Istilah “kriminalisasi” kerap menjadi argumentasi spekulatif untuk menyatakan dirinya tidak korupsi. Pada akhirnya juga mereka terbukti korup dan dihukum oleh pengadilan.

Begitu juga dengan pejabat yang menegakkan hukum, rasa paling bersih dan benar kerap membuat mereka merasa seperti malaikat. Antara pejabat korup dan penegak hukum yang bebal kadang bertemu dan saling “mengumpat” untuk membela diri.

Contoh terbaru, yakni kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi berupa gratifikasi dan jual beli jabatan.

Banyak orang yang menganggap penetapan Syahrul sebagai tersangka berkaitan dengan sikap partainya dalam Pilpres 2024. Sebab sebelumnya, Johnny G. Plate, politisi dari partai yang sama dengan Syahrul, juga ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Akibat penetapan tersangka itu, Syahrul meradang dan menuduh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri telah memerasnya. Syahrul akhirnya bersaksi untuk membuktikan bahwa Ketua KPK adalah pemeras.

Kini Firli membela diri, merasa dirinya diserang balik oleh Koruptor. Pada akhirnya Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dari kasus ini kita dapat melihat, pejabat korup dan penegak hukum yang korup saling membongkar aib.

Di ujung persoalan tidak ada yang kalah, tokoh mereka telah mencuri uang negara dan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, tetapi rakyat hanya menonton sebagai kegilaan-kegilaan yang tak berujung.

Pada akhirnya, Lembaga Anti-Rasuah ternyata tidak kebal suap. Pemerasan, pungli dan tindakan tidak etis dilakukan secara terus menerus oleh oknum di KPK.

KPK sebagai lembaga yang diharapkan menjadi penegak integritas dan kejujuran penyelenggara negara justru diisi oleh oknum yang tidak berintegritas dan tidak jujur.

Dari kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Firli Bahuri dapat kita lihat, moral dan etika sudah hilang dalam berbangsa dan bernegara kita.

Firli dihukum oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melanggar etika, dan kasus hukumnya terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pemanggilan Hasto, Ribka: Ini Wajah Partai Lho, Masak Diam?

Singgung Pemanggilan Hasto, Ribka: Ini Wajah Partai Lho, Masak Diam?

Nasional
Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum

Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum

Nasional
Komisi I DPR Rapat soal Palestina, Prabowo Tak Hadir karena Ada Agenda dengan Jokowi

Komisi I DPR Rapat soal Palestina, Prabowo Tak Hadir karena Ada Agenda dengan Jokowi

Nasional
MK Anggap KPU Sengaja Abaikan Putusan MA soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MK Anggap KPU Sengaja Abaikan Putusan MA soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Nasional
Politisi PDI-P: Kebebasan Sudah Tidak Ada Kalau RUU Polri Disahkan

Politisi PDI-P: Kebebasan Sudah Tidak Ada Kalau RUU Polri Disahkan

Nasional
KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Harun Masiku Senin Pekan Depan

KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Harun Masiku Senin Pekan Depan

Nasional
MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

Nasional
Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Nasional
PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

Nasional
Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Nasional
Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Nasional
Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Nasional
Pakar Sebut Putusan MA seperti 'Remake Film' Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Pakar Sebut Putusan MA seperti "Remake Film" Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Nasional
Rampungkan 'Groundbreaking' Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Rampungkan "Groundbreaking" Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Nasional
Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com