Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Pakar Hukum Kepemiluan Ungkap 5 Pelanggaran yang Bisa Eliminasi Paslon di Pilpres

Kompas.com - 30/12/2023, 17:06 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelanggaran etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengetuk palu Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dinilai Staf Pengajar Tidak Tetap Ilmu Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, tidak akan menggugurkan pasangan calon (paslon) dari kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut disampaikan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu di web seminar (webinar) berjudul “Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?” yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023).

Titi pun kemudian menjelaskan lima pelanggaran yang dapat mengeliminasi kepesertaan paslon sesuai Undang-Undang Pemilu. Pertama, jika paslon terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dalam UU Pemilu Pasal 280 dan 284, ada larangan kampanye. Uniknya, dalam pemilu serentak seperti pilpres dan pemilihan legislatif (pileg), diskualifikasi berlaku bagi peserta yang melanggar larangan kampanye sebagai tindak pidana,” ujar Titi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Tips Lulus Wawancara Kerja, Info Webinar Unair

Adapun inkrah dalam diskualifikasi hanya berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, diskualifikasi paslon di pilpres tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Kedua, adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut, kata Titi, juga harus dibuktikan dengan pelanggaran peraturan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

“Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 286. Jadi, harus ada rekomendasi dari Bawaslu terkait praktik uang yang bersifat TSM,” ucap Titi.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Perkuat Institusi Demokrasi dan Penegakan Hukum Cegah Potensi Krisis

Ketiga, lanjutnya, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk partai politik (parpol) peserta pemilu dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), tapi paslon (Pilpres) tidak ada sanksi serupa,” tutur Titi.

Kelima, sambungnya, paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada, tapi di pemilihan kepala daerah (pilkada) ada. Dulu ada di Sabu Raijua itu warga negara asing menang pemilu jadi didiskualifikasi,” ucap Titi.

Baca juga: TPN Minta Proses Hukum Capres, Cawapres, Caleg dan Tim Kampanye Ditunda

Ia menegaskan bahwa terdapat dua hal terkait diskualifikasi paslon. Pertama, paslon tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK.

"Kedua, jika paslon melakukan kecurangan pemilu yang bersifat TSM, terutama terkait dengan politik uang, intimidasi, dan sebagainya," urai Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Nasional
Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Nasional
Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Nasional
KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

Nasional
MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Nasional
Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Nasional
Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Nasional
Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com