Salin Artikel

Pakar Hukum Kepemiluan Ungkap 5 Pelanggaran yang Bisa Eliminasi Paslon di Pilpres

KOMPAS.com - Pelanggaran etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengetuk palu Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dinilai Staf Pengajar Tidak Tetap Ilmu Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, tidak akan menggugurkan pasangan calon (paslon) dari kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut disampaikan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu di web seminar (webinar) berjudul “Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?” yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023).

Titi pun kemudian menjelaskan lima pelanggaran yang dapat mengeliminasi kepesertaan paslon sesuai Undang-Undang Pemilu. Pertama, jika paslon terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dalam UU Pemilu Pasal 280 dan 284, ada larangan kampanye. Uniknya, dalam pemilu serentak seperti pilpres dan pemilihan legislatif (pileg), diskualifikasi berlaku bagi peserta yang melanggar larangan kampanye sebagai tindak pidana,” ujar Titi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Adapun inkrah dalam diskualifikasi hanya berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, diskualifikasi paslon di pilpres tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Kedua, adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut, kata Titi, juga harus dibuktikan dengan pelanggaran peraturan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

“Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 286. Jadi, harus ada rekomendasi dari Bawaslu terkait praktik uang yang bersifat TSM,” ucap Titi.

Ketiga, lanjutnya, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk partai politik (parpol) peserta pemilu dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), tapi paslon (Pilpres) tidak ada sanksi serupa,” tutur Titi.

Kelima, sambungnya, paslon bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada, tapi di pemilihan kepala daerah (pilkada) ada. Dulu ada di Sabu Raijua itu warga negara asing menang pemilu jadi didiskualifikasi,” ucap Titi.

Ia menegaskan bahwa terdapat dua hal terkait diskualifikasi paslon. Pertama, paslon tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK.

"Kedua, jika paslon melakukan kecurangan pemilu yang bersifat TSM, terutama terkait dengan politik uang, intimidasi, dan sebagainya," urai Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/30/17061261/pakar-hukum-kepemiluan-ungkap-5-pelanggaran-yang-bisa-eliminasi-paslon-di

Terkini Lainnya

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke