Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Wajib Mundur dari KPK

Kompas.com - 28/12/2023, 12:00 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi dua agenda pemeriksaan di tempat berbeda terkait kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023).

Pertama, Firli menjalani sidang putusan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di kantor Dewas atas pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan SYL.

Di hari yang sama, Ketua nonaktif KPK itu diperiksa Polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan tersebut di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Alasan Firli Diminta Mundur Bukan Dipecat

Dalam sidang etik, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Pensiunan polisi dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang, Rabu siang.

Dewas menyatakan, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan Syahrul yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian dan sedang diselidiki terkait kasus korupsi.

Baca juga: Firli Bertemu SYL 3 Kali, Kapolrestabes Semarang 2 Kali Menemani

Komunikasi antara Firli dan Syahrul terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Firli pun disebut tak memberitahukan ihwal komunikasi ini ke pimpinan KPK lainnya.

“Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 4 Ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas KPK, Tak Ada Hal Meringankan

Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (kiri), bersama anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri divonis melakukan pelanggaran etik berat dan diminmta mundur dari pimpinan KPK, karena melakukan tiga kesalahan yaitu berkomunikasi dan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YUANTARA FOTO/Reno Esnir Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (kiri), bersama anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri divonis melakukan pelanggaran etik berat dan diminmta mundur dari pimpinan KPK, karena melakukan tiga kesalahan yaitu berkomunikasi dan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tak ditahan Polisi

Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Di Bareskrim, Firli memenuhi panggilan polisi yang menjadwalan pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli Bahuri tampak keluar dari Bareskrim Rabu pukul 20.30 setelah diperiksa sejak pagi. Ia tak ditahan. 

Baca juga: Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Tinggalkan Mabes Polri Tanpa Sepatah Kata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com