JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan alasan pihaknya tidak memecat Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK meski sudah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Tumpak, keputusan untuk memberhentikan Ketua KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Maka dari itu, Dewas KPK hanya bisa meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.
"Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri. Tidak bisa kita memberhentikan itu, enggak ada kewenangan," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Sidang Dewan Etik KPK: Firli Bahuri Wajib Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK
Tumpak mengatakan, sanksi pelanggaran etik berat ada 2, yakni penghasilan dipotong sebanyak 40 persen selama 1 tahun dan diminta mundur dari jabatan.
Dia menyebut 2 sanksi itu menjadi yang terberat yang bisa diberikan Dewas KPK.
"Disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun," tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Lapor Uang Valas Rp 7,5 M di LHKPN, Dipakai untuk Kebutuhan Sekolah Anak
Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun meminta publik untuk membedakan pengunduran diri Firli usai dinyatakan melanggar etik berat.
Sebab, pengunduran diri kali ini berdasarkan perintah dari Dewas KPK.
"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Mengundurkan diri sendiri dan mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda," kata Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.