Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Dikirim Lebih Awal di Taipei, Migrant Care: Pemilu RI di Luar Negeri Masih Asal-asalan

Kompas.com - 27/12/2023, 05:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur), karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," ungkapnya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.

Kemudian dikirim balik ke PPLN paling lambat 15 Februari 2024.

Total, sudah 62.552 surat suara yang telah dikirim secara prematur ke 31.276 pemilih di Taiwan.

Situasi ini juga direkam oleh salah seorang pemilih di Taiwan yang telah mendapatkan amplop berisi dua surat suara untuk pilpres dan pileg DPR RI.

Video tersebut viral di media sosial.

Baca juga: KPU Akui Surat Suara Taipei Terkirim Lebih Awal ke Pemilih

Hasyim menjelaskan, pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh Panitia PPLN Taipei.

Ada 230.307 amplop berisi surat suara yang dicetak untuk para pemilih di Taiwan. Semuanya telah diterima PPLN Taipei sejak 23 Desember 2023.

Dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos.

Sebanyak 31.276 amplop berisi total 62.552 sudah kadung dikirim dan diterima oleh pemilih di Taiwan, dengan rincian:

- 929 lembar amplop, yang masing-masing berisi 2 surat suara (pilpres dan pileg DPR RI), dikirim pada 18 Desember 2023 (gelombang pertama)

- 30.347 lembar amplop, yang masing-masing berisi 2 surat suara (pilpres dan pileg DPR RI), dikirim pada 25 Desember 2023 (gelombang kedua)

Baca juga: KPU DKI Targetkan Distribusi Surat Suara DPR dan DPRD Rampung 25 Desember

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelas Hasyim.

Surat suara yang dianggap rusak itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak diperhitungkan.

PPLN Taipei juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taipei.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com