Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gelar Ibadah Natal untuk Tahanan Korupsi, Keluarga Boleh Membesuk

Kompas.com - 24/12/2023, 10:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanan kasus rasuah merayakan Natal bersama keluarga.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, izin tersebut telah diberikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK Ahmad Fauzi.

"Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan Hari Natal," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Jadwal Misa Natal 2023 di Gereja Katedral Jakarta

Ali menyebutkan, terdapat 24 orang tahanan yang akan merayakan Hari Raya Natal. Adapun ibadah Natal dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, tahanan KPK di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) juga menggelar ibadah Natal sendiri.

"Jadwal ibadah dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB," tutur Ali.

Layanan kunjungan dan penerimaan makanan

Selain menggelar ibadah Natal bagi para tahanan, KPK juga mengizinkan pihak keluarga membesuk dan membawa makanan pada Hari Raya Natal.

Penerimaan makanan dimulai sejak pukul 07.30 sampai 09.30 WIB, Senin (25/12/2023). Makanan untuk para tahanan akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas rutan.

Sementara itu, kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

Baca juga: Minggu Pagi, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Km 55-65 Tol Jakarta-Cikampek

Adapun syarat mengunjungi tahanan KPK, yakni pengunjung merupakan keluarga inti tahanan dan mendapatkan izin dari pihak penahan seperti, penyidik, jaksa KPK, atau majelis hakim.

Kemudian, satu tahanan hanya boleh menerima tiga pengunjung. Pengunjung tidak boleh membawa alat komunikasi, minuman, serta makanan saat bertemu tahanan.

"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com