Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Kasus BTS, Cak Imin: Kalau Tidak Dikorupsi Internet di RI Sudah Merata

Kompas.com - 23/12/2023, 15:29 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyinggung kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 saat kampanye di Kudus, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang menyeret mantan menteri komunikasi dan informatika yang juga mantan sekretaris jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate itu menyebabkan internet di Indonesia tak merata.

Akibatnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sulit memasarkan produknya lewat internet.

Baca juga: Sebut Tak Jalan di Era Jokowi, Cak Imin Janjikan Belanja Barang Pemerintah 75 Persen dari UMKM

"Kalau nggak ada korupsi, dalam waktu singkat internet akan merata di seluruh Indonesia," ujar Cak Imin di Kudus, Jawa Tengah, Sabtj (23/12/2023).

Sebab itu, Cak Imin ingin memperbaiki kualitas internet di Indonesia yang saat ini belum bisa diakses secara merata.


Selain itu, dia berjanji akan meningkatkan kecepatan internet di Indonesia untuk kepentingan penjualan produk UMKM.

"Kita akan berdayakan pemberian kekuatan internet kita misalnya," kata Cak Imin.

"Misalnya Malaysia, Singapura itu kecepatannya bisa 250 megabite per secon (mbps). Malaysia kalau nggak salah 150, Indonesia baru 70 sekian, 35 atau 20 sekian saya lupa" ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Anies-Muhaimin Temui JK Malam Hari Usai Debat Cawapres

Kecepatan minimal internet di Indonesia tersebut akan ditingkatkan hingga minimal 100 mbps.

"Kita akan rombak internet kita kecepatan minimalnya 100 mbps untuk merata di seluruh Indonesia di 100 persen desa-desa," tuturnya.

"Ini supaya apa? supaya (UMKM) kita-kita masuk cepat di tingkat nasional maupun global," tandasnya.

Kasus BTS 4G

Kasus BTS 4G da infrastruktur pendukung 1,2.3,4, dan 5 Bakti di Kemenkominfo ditangani Kejaksaan Agung. Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam perkara ini. Termasuk Johnny G Plate. Sebagian sudah divonis di pengadilan. 

Sebelum menetapkan Johnny, Kejagung lebih dulu menersangkakan eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Mereka berstatus tersangka pada Januari 2023. Sementara Johnny pada Mei 2023. Ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com