Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gibran Cecar soal "Carbon Capture and Storage", Mahfud Ngotot Jawab Naskah Akademik

Kompas.com - 23/12/2023, 09:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adu argumen terjadi antara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dengan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dalam debat perdana cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.

Keduanya berdebat panas soal carbon capture and storage. Kepada Mahfud, Gibran bertanya, bagaimana ia akan mengatur regulasi mengenai carbon capture and storage jika terpilih sebagai Wakil Presiden selanjutnya.

“Karena Prof Mahfud adalah ahli hukum, saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage,” tanya Gibran.

Menjawab Gibran, Mahfud bilang bahwa membuat regulasi tak harus spesifik satu per satu, kecuali jika proyek yang dijalankan sudah ada. Dalam proses pembuatan regulasi, kata Mahfud, paling mendasar yakni membuat naskah akademik.

“Bagaimana cara regulasinya? Satu, membuat naskah akademik dulu. Naskah akademik itu kalau mengikuti pola yang sederhana aja, pakai aja kasus 'roccipi' (rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, and ideology) namanya kalau di dalam ilmu perundang-undangan itu,” jawab Mahfud.

“Misalnya, regulasi yang sudah ada bagaimana, kalau belum ada bagaimana, kemudian opportunity-nya bagaimana, kemudian kapasitas lembaganya bagaimana, kemudian komunikasi publiknya bagaimana, kemudian ideologisnya bagaimana. Itulah yang disebut 'roccipi', dan prosedur tentu saja,” terangnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Diplomat Titipan Partai

Mahfud bilang, jika dirinya dan Ganjar Pranowo terpilih sebagai pemimpin negara selanjutnya, keduanya akan menerapkan prinsip tersebut dalam membuat peraturan perundang-undangan. Bukan hanya regulasi terkait karbon, tetapi juga aturan-aturan lainnya.

Lebih dari itu, Mahfud menilai, dalam menjalankan suatu proyek, paling penting yakni pengawasan terhadap sistem keuangan. Terkait ini, Mahfud menyinggung soal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Barangkali Mas Gibran sudah tahu atau belum tahu juga karena ini baru pada tanggal 9 Desember kemarin, itu sudah ada sebuah sistem SIPD namanya, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang itu mengaitkan dengan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan sebagiannya,” kata Mahfud.

“Sehingga ada pengawasan-pengawasan terhadap uang itu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan sebagainya. Nah itu saya kira pedoman utamanya,” lanjutnya.

Menjawab Mahfud, Gibran langsung menyebut bahwa dirinya paham akan SIPD. Sebab, ia merupakan seorang wali kota.

“Kalau masalah SIPD ya tentu saya tahu, Pak. Saya kan wali kota, Pak. Saya pasti pakai SIPD untuk perencanaan anggaran kami, Pak,” kata Wali Kota Surakarta itu.

Gibran lantas mencecar Mahfud perihal regulasi mengenai carbon capture and storage. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu bilang, penjelasan Mahfud sama sekali tak menjawab pertanyaannya.

“Kembali lagi ke pertanyaan saya, Pak, Prof Mahfud menjawab dua menit, tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali, Pak. Apa regulasinya Pak untuk carbon capture and storage?” cecar Gibran.

“Simpel sekali, Pak, pertanyaan saya, Pak, Mohon dijawab, dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan, Pak, enggak perlu ngambang ke mana-mana, Pak, terima kasih,” lanjutnya dengan nada meninggi.

Merespons Gibran, Mahfud tak kalah panas. Ia balik menyentil Gibran dengan menyinggung aturan soal regulasi terkait antariksa.

“Jadi begini Mas Gibran, di dalam ilmu hukum, misalnya saya tanya kepada Anda sekarang ya, bagaimana cara membuat aturan tentang antariksa nasional, Anda pasti tidak tahu. Jawab sekarang coba, pasti enggak tahu,” katanya.

Mahfud lantas kembali mengungkit naskah akademik. Katanya, pembuatan naskah akademik merupakan prosedur awal dalam menyusun undang-undang.

Baca juga: Soal Pertanyaan Gibran, Mahfud: Kalau Mau, Bisa Saja Saya Jawab Sambil Nari-nari

“Karena hukum itu perlu masalahnya dulu apa yang mau dibuat, itulah kemudian dibuat naskah akademik. Menurut peraturan yang sekarang ada di dalam perpres (peraturan presiden), itu disebutkan buat naskah akademik, naskah akademik itu nanti dinilai bersama, lalu dibahas gitu ramai-ramai,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Mahfud menekankan, naskah akademik yang akan menentukan bagaimana prosedur pembuatan undang-undang, serta materi apa yang diperlukan untuk menyusun regulasi.

“Kalau Anda tanya, gimana sih cara membuat peraturan, ya gampang, sesederhana itu aja kalau Anda ditanyakan hal baru. Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan. Nah itu sebuah prosedur karena Anda bicara membuat hukum,” tandasnya.

Adapun mengutip situs web Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), carbon capture and storage (CCS) adalah salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 atau karbon dioksida ke atmosfer.

Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com