Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL

Kompas.com - 19/12/2023, 09:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan gugatan sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya akan dibacakan pada Selasa (19/12/2023) hari ini.

Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut bahwa sidang putusan gugatan praperadilan ini akan digelar di Ruang Sidang Utama siang hari nanti.

“Pukul 13.00 WIB. Kalau ada perubahan akan diinfokan jamnya,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pada 22 November 2023.

Firli diduga melakukan pemerasan pada penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli juga telah menjalani empat kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, dengan rincian dua kali sebagai saksi dan dua kali diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Kesimpulan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro Dibacakan Hari Ini

Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Harapan pengugat dan tergugat

Terkait putusan hari ini, pihak kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh hakim.

“Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) kemarin.

Keyakinan tersebut berdasarkan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Beberapa fakta yang dimaksudkannya terkait soal penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.

“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” katanya.

Baca juga: Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri

Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com