PPATK hanya menjelaskan bahwa ada transaksi keluar-masuk uang di rekening bendahara partai politik yang jumlahnya mencapai lebih dari setengah triliun. Menurut penjelasan PPATK pula, uang tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara pemilu atau politik uang.
Perihal ini, kata Idham, pihak penyelenggara pemilu hanya bisa turun tangan jika dugaan transaksi mencurigakan yang dimaksud PPATK terindikasi di RKDK peserta pemilu.
“Kalau itu sekiranya (transaksi mencurigakan) terjadi di rekening khusus dana kampanya, itu baru memang kewenangan kami. Yang bisa jadi, nanti, atas rekomendasi dari Bawaslu, kantor akuntan publik itu bisa melakukan audit forensik terhadap transaksi keuangan,” jelas Idham.
“Sebaliknya, kalau sekiranya itu rekening partai politik, maka hal tersebut itu diatur di dalam Undang-undang Partai Politik, bukan di UU Penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.
Ivan mengatakan, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud.
Selain itu, lanjut Ivan, PPATK juga sudah melaporkan temuan dugaan transaksi mencurigakan yang berasal kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum.
"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum. Sudah ada di teman-teman penyidik," ucap Ivan.
Menurut Ivan, PPATK menemukan peningkatkan transaksi janggal mencapai lebih dari 100 persen yang terkait Pemilu 2024.
“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujar Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.