Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Jebloskan Eks Direktur LPDB-KUMKM ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 15/12/2023, 16:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Provinsi Jawa Barat, Kemas Danial ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung.

Danial merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif LPDB-KUMKM yang diduga merugikan keuangan negara Rp 116,8 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Danial telah dijebloskan ke Lapas oleh Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit pada Senin (11/12/2023) lalu.

“Proses eksekusi bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Penyaluran Dana Bergulir LPDB UMKM Per Oktober Capai Rp 1,24 Triliun

Ali mengatakan, eksekusi itu mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta.

“Kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,8 miliar,” tutur Ali.

Selama proses persidangan, Jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah saksi.

Salah satunya adalah mantan Menteri Koperasi yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI.

Ia dihadirkan pada 28 April di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: KPK Hadirkan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di Sidang Korupsi LPDB-KUMKM

Adapun pelaku lain dalam perkara penyaluran dana fiktif ini adalah Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi kUrniadi.

Lalu, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.

Perkara itu berawal pada 2012 saat Stevanus menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai kepada Kemas.

Tujuannya agar kucuran dana pinjaman dari LPDB-KUMKM.

Permintaan itu pun disetujui. Kemas merekomendasikan Stevanus menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) Andra A Ludin untuk mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman.

Andra lalu meminta Dodi Kurniadi mengajukan permohonan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB untuk membeli kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan kepada 1.000 orang pelaku UMKM.

Mereka tidak melampirkan data 1.000 pelaku UMKM dan diduga fiktif namun dipaksakan agar tetap cair.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com