Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Protes Hukuman Angin Prayitno Disunat Pengadilan Tinggi: Tidak Ada Pemberitahuan

Kompas.com - 15/12/2023, 14:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyatakan protes atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno dari 7 menjadi 5 tahun penjara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terkait memori banding yang diajukan Angin dari Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Tim Jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Ali menuturkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, memori banding yang diajukan terdakwa juga harus ditembuskan kepada tim jaksa.

Dokumen itu diperlukan untuk melawan dalil yang disodorkan terdakwa kepada majelis hakim di tingkat banding, menguatkan argumentasi analisa, dan amar tuntutan.

KPK mengingatkan Panitera Muda Pengadilan Tipikor PN Jakpus agar segera mengirim kelengkapan tembusan administrasi, baik di tingkat banding maupun kasasi.

“Saat ini tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Tahan Dua Anak Buah Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta meringankan hukuman Angin Prayitno dari 7 menjadi 5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui putusan itu, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor yang diketok pada 28 Agustus lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian putusan banding yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Adapun Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman Angin adalah Gunawan Gusmo selaku hakim ketua, serta hakim anggota Berlin Damanik dan Umbrhorma Maya Marbun pada Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Menurut Gunawan dan anggotanya, Angin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

Angin juga dihukum membayar denda Rp Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 750.000.000 subsider tiga bulan kurungan subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sebesar RP Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000.

Dalam perkara ini, Angin yang sebelumnya menjabat Direktur Pemeriksaan dan penagihan (DP2), DJP menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu orang.

Atas penerimaan itu, Angin Prayitno mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu unit mobil.

Baca juga: Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditunda

Hal itu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga diterima dari hasil tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com