Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Kompas.com - 08/12/2023, 15:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) hingga beberapa kali.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Firli menemui SYL.

“Pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Tumpak mengaku, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, termasuk pertemuannya dengan SYL.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik lainnya menyangkut dugaan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga gaya hidup mewah.

Laporan terkait dugaan pertemuan dengan SYL dilaporkan ke Dewas KPK pada Jumat (6/10/2023) lalu oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Saat itu, beredar foto yang mengabadikan momen pertemuan Firli dengan SYL di tepi lapangan badminton.

Dewas pun menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pelapor, terlapor, dan para saksi terkait.

“Termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli,” ujar Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan selama beberapa bulan, Dewas kemudian menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran etik menyangkut Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Pasal itu melarang insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak.

Adapun Firli saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap, oleh Polda Metro Jaya.

Presiden Joko Widodo Kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com