Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Awasi Netralitas ASN di Ruang Digital, "Like" Unggahan Kampanye Dilarang

Kompas.com - 04/12/2023, 14:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Usman menyebut Kominfo turut memantau aktivitas ASN di media sosial.

ASN dilarang untuk melakukan aktivitas di medsos yang dianggap dapat mendukung salah satu peserta pemilu. 

Bahkan, sekadar menyukai unggahan kampanye di media sosial pun haram hukumnya bagi ASN.

"ASN untuk nge-like aja itu dilarang. Untuk nge-like kampanye-kampanye di medsos itu dilarang," kata Usman dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).

"Nah, selain kita memantau hoaks ya, bahkan Kominfo juga ikut serta dalam memantau dan mengawasi netralitas ASN di ruang digital," sambungnya.

Baca juga: KASN Akan Bubar, Bawaslu Bahas Metode Penanganan Netralitas ASN

Usman menerangkan bahwa komitmen itu merupakan tindak lanjut penandatanganan kerja sama antara Komisi Aparatur Sipil Negara bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

Untuk itu, dia mengingatkan kembali jika ASN melakukan pelanggaran netralitas di ruang digital maka akan diganjar dengan hukuman yang tegas.

Hukuman yang bisa didapat di antaranya berupa sanksi administrasi hingga pidana.

"Jadi, hukuman atau sanksi buat ASN itu sudah diatur di dalam UU tentang ASN. Jadi ada UU yang baru tentang ASN. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa. Nanti komisi ASN yang akan menilai," tutur Usman.

Baca juga: Anies Beri Solusi Bila Ada ASN yang Dipaksa Atasan untuk Tidak Netral

Adapun isu netralitas ASN kembali mengemuka seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.

Merujuk data Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara dan Banten.

Berikut 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN menurut Bawaslu, dikutip dari Kompas.id:

Maluku Utara: 100

Sulawesi Utara: 55,87

Banten: 22,98

Sulawesi Selatan: 21,93

Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40

Kalimantan Timur: 6,01

Jawa Barat: 5,48

Sumatera Barat: 4,96

Gorontalo: 3,90

Lampung: 3,90

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com