Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

Kompas.com - 01/12/2023, 19:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali rapat dengan tim pemenangan/kampanye setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) menyangkut pelaksanaan debat Pilpres 2024.

"KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye," kata komisioner KPU ldham Holik di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Idham menjelaskan, KPU sudah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan debat.

Baca juga: Tak Persoalkan Format Debat, Timnas Amin: Jangan Ada Nanti Capres-Cawapres Enggak Nyambung

Di samping itu, KPU juga sudah menentukan format debat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu ketentuannya, debat capres-cawapres ini harus dihadiri capres dan cawapres secara berpasangan, meskipun KPU membagi lima kali kesempatan debat menjadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Pembedanya hanya proporsi bicara masing-masing. Pada debat capres, porsi dominan debat ada pada capres, begitu pula sebaliknya.

Idham memastikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyampaikan aturan yang sudah digariskan KPU, bukan untuk menampung keinginan tim pasangan calon.

"Rapatnya bukan berarti KPU harus mendengar maunya tim kampanye, bukan. Rapatnya itu dalam artian mengomunikasikan itu semua," ujarnya.

"Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," imbuhnya.

Baca juga: Gibran Tegaskan Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres

Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.

Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.

Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

Adapun tema-tema setiap debat tersebut yakni:

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com