JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih terkendala pencetakan surat suara Pileg 2024 di dua daerah pemilihan (dapil).
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyebut bahwa surat suara di dua dapil itu tidak bisa diproduksi saat ini karena masih terdapat sengketa proses pemilu.
"Berikutnya, masih tersisa dua sengketa proses pemilu yang belum dapat kami proses cetak surat suaranya karena belum selesai, yakni untuk pemilu DPD di dapil Sumatera Barat dan untuk pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Utara I," jelas pria yang akrab disapa Drajat itu dalam jumpa pers, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: KPU Undang Pakar dan Profesional Bahas Tema Debat Capres-cawapres Besok
KPU RI harus menunggu sampai putusan sengketa proses pemilu itu berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November lalu, KPU diadukan dalam 39 kasus sengketa proses pemilu.
Hingga hari ini, 37 sengketa sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga sudah kami dapat lanjutkan proses pencetakannya," ungkap Drajat.
Pencetakan surat suara sendiri masuk ke dalam agenda pemenuhan logistik tahap II yang direncanakan KPU.
Baca juga: KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama
Total, kebutuhan surat suara untuk dalam negeri mencapai 1.208.921.320 lembar.
Namun demikian, KPU masih akan menghadapi putusan dugaan dugaan pelanggaran administratif di Bawaslu, terkait kegagalan KPU memastikan terdapat 30 persen caleg perempuan pada Pileg 2024.
Total, di tingkat DPR RI saja, ada 266 DCT partai politik yang tak memenuhi target afirmasi keterwakilan perempuan itu.
Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan putusan perkara tersebut besok, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari enggan menebak-nebak konsekuensi yang bakal dihadapi KPU jika Bawaslu menyatakan KPU RI melakukan pelanggaran sehingga harus membatalkan DCT partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan caleg minimal 30 persen.
"Kita lihat besok saja. Nanti lihat putusannya gimana, nanti baru kita ambil putusannya besok," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.