Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Kompas.com - 28/11/2023, 17:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasbi Hasan merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara itu pertama kali diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022 lalu.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan, saat ini status penahanan Hasbi Hasan berada di wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: KPK Cecar Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Dana ke Rekening Orang Dekat

Menurutnya, Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan dengan pasal berlapis, yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Penerimaan suap Rp 11,2 Miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata,” kata Ali.

KPK lantas memastikan bahwa persidangan tersebut akan digelar secara terbuka dan bisa diikuti oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut, dalam keterangannya, Ali juga meminta masyarakat melapor kepada KPK jika terdapat pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu mengurus kasus di KPK.

“Waspada dan segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum setempat,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

Awalnya, dalam proses penyidikan perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Kemudian, dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Baca juga: Windy Idol Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Hasbi Hasan di MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com