Hasbi Hasan merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara itu pertama kali diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022 lalu.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Ali mengatakan, saat ini status penahanan Hasbi Hasan berada di wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan dengan pasal berlapis, yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Penerimaan suap Rp 11,2 Miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata,” kata Ali.
KPK lantas memastikan bahwa persidangan tersebut akan digelar secara terbuka dan bisa diikuti oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Ali juga meminta masyarakat melapor kepada KPK jika terdapat pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu mengurus kasus di KPK.
“Waspada dan segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum setempat,” ujar Ali.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Kemudian, dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/28/17580441/kpk-limpahkan-berkas-perkara-hasbi-hasan-ke-pengadilan-tipikor-jakarta