Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ganjar Rekam Pakai Ponsel Momen 18 Parpol Sampaikan Komitmen Kampanye Damai...

Kompas.com - 27/11/2023, 13:40 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, tampak mengeluarkan ponsel saat perwakilan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menyampaikan komitmen Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum.

Momen itu berlangsung saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gakkumdu yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Adapun pembacaan komitmen itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi.

Saat itu, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyimak, begitu pun capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ganjar Yakin Penyelenggara Pemilu dan Aparat Berkomitmen Laksanakan Pemilu Adil dan Damai

Namun, Ganjar tampak mengarahkan ponselnya menjadi horizontal ke arah panggung.

Pantauan Kompas.com, mantan Gubernur Jawa Tengah itu ternyata merekam momen penyampaian komitmen kampanye damai yang disampaikan oleh perwakilan parpol.

Setelah prosesi tersebut selesai, Ganjar mematikan rekamannya dan memberikan tepuk tangan.

Adapun, terdapat empat poin komitmen dari 18 parpol tentang kampanye damai yang akan dimulai Selasa (28/11/2023) besok.

Berikut isi komitmen kampanye damai yang ditandatangani perwakilan 18 parpol peserta Pemilu 2024:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu.
  2. Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.
  3. Tidak melakukan politisasi SARA (suku, agama, ras, antargolongan), menyebarkan hoaks ujaran kebencian, dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan pemilu.
  4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Hadir Deklarasi Pemilu Damai Bawaslu, Kenakan Baju Hitam-Putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com