Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Turun Tangan Kasus Sambo, Mahfud MD: 50 Tahun Menko Polhukam Sebelumnya Tak Pernah Ada Tindakan Nyata

Kompas.com - 24/11/2023, 15:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD menceritakan bagaimana ia harus melampaui kerja-kerjanya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang kerap dikonotasikan hanya untuk mengkoordinasi jajaran kementerian di bawahnya.

Ada satu ketika, jelas Mahfud, dirinya harus turun tangan langsung menghadapi kasus-kasus berkaitan dengan hukum karena tak dipungkiri ada mafia hukum di dalamnya.

Dia mencontohkan soal kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya, Ferdy Sambo. Kasus ini dikenal dengan kasus Sambo.

"Sudah 50 tahun Kemenkopolhukam itu berdiri. Tapi apakah Pak Sukidi atau kita semua pernah melihat enggak bahwa dulu Menkopolhukam itu melakukan tindakan-tindakan nyata? Enggak ada," kata Mahfud dalam acara Gagas RI yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (23/11/2023) malam.

"Yang dikerjakan hanya mengkoordinir ini ke sini, ini ketemukan ini, ini harus begini. Enggak ada tindakan. Saya, sebagai menteri hanya diberi wewenang koordinasi," sambungnya.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Kerap Bocorkan Kasus ke Publik

Akan tetapi, Mahfud berpandangan jika hanya berkoordinasi, maka penegakan hukum tidak berjalan dengan semestinya.

Ia pun kemudian turun tangan pada kasus-kasus tertentu.

Sebelum memutuskan turun tangan, Mahfud mengaku menelusuri data-data terlebih dulu untuk kesiapannya.

"Kasus-kasus konkret saya ambil datanya, saya turun. Misalnya seperti kasus Sambo," cerita Mahfud.

Ia lantas membanggakan perjuangannya ikut turun tangan pada kasus Sambo.

Singkat cerita, dia yakin jika dirinya tidak turun tangan, maka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak akan mengakui keterlibatan Sambo dalam kasus ini.

"Itu coba kalau tidak ada intervensi dari kekuatan kepemimpinan saya, sebagai Menkopolhukam, enggak ada. Enggak ada, Eliezer itu sudah tandatangan mengaku saya membunuh," ucap Mahfud.

"Karena kamu (mengaku) membunuh nanti dibebaskan, karena kamu tembak menembak, bukan kamu membunuh," lanjut dia.

Baca juga: Pakar Heran MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo karena Dianggap Berjasa ke Negara

Mahfud mengatakan saat itu dia tegas berpandangan bahwa yang membunuh Brigadir J adalah Sambo.

Ia pun tidak takut untuk berperang kepada siapa saja yang tak sepakat dengan pendapatnya.

Kebenaran pun terungkap. Sambo lah yang memerintahkan Elizier untuk menembak Brigadir. Elizier pun hanya divonis ringan. 

Sementara itu, Ferdy Sambo mendekam di penjara seumur hidup.

"Saya katakan enggak mungkin (Bharada E membunuh), itu pelakunya pasti Sambo. Kita berperang di situ, akhirnya bisa juga. Dan (Sambo) dijatuhi hukuman penjara," pungkas Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com