Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Ironi Ketua KPK Firli Bahuri

Kompas.com - 18/11/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Firli mengabaikan surat Kapolri itu dan menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK.

Firli juga diduga kerap membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi kepada pihak-pihak yang berperkara. Salah satu yang mengemuka adalah terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karena itu kemudian pada Senin, 10 April 2023, sejumlah mantan pimpinan, dewan penasihat hingga bekas penyidik KPK dan tokoh masyarakat antikorupsi bersama mendatangi gedung Merah Putih. Selain berorasi, mereka juga melaporkan Firli ke Dewas KPK.

Tercatat yang datang ‘menggugat’ Firli ketika itu adalah mantan Ketua KPK periode 2011 Abraham Samad, Ketua KPK periode 2015 Saut Situmorang, eks Wakil Ketua KPK periode 2011 Bambang Widjojanto, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, eks penyidik KPK Novel Baswedan, Direktur Amnesty International Usman Hamid dan sejumlah pegawai KPK yang sebelumnya dipecat.

Ketika itu, Abraham Samad yang tampil menyampaikan orasi, menyebut dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi hanya salah satu dari sekian banyak pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Perbuatan Firli bukan saja pelanggaran etik, melainkan sudah masuk ranah pidana.

Menurut Abraham, dengan membocorkan dokumen penyidikan KPK, Firli setidaknya bisa dijerat dengan empat pasal berbeda, yakni Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK Tahun 2019. Kemudian, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kesengajaan merintangi penyidikan.

Selanjutnya Firli juga patut diduga melanggar Pasal Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk negara.

Firli juga bisa dijerat Pasal 54 juncto pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi selain pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku kita juga menyimpulkan ada pelanggaran pidananya,” ujar Abraham Samad (Kompas.com, 10 April 2023).

Meski akhirnya Firli kembali lolos dari laporan mantan koleganya di KPK itu dan Dewas KPK dinilai tak bernyali dalam memutuskan perkara, namun ironi Firli tak berhenti. Belakangan Firli kembali harus berhadapan dengan kasus yang lebih serius.

Ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang ketika itu adalah Menteri Pertanian diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Foto pertemuan keduanya di salah satu lapangan badminton beredar luas. Syahrul juga mengaku sebelumnya juga telah bertemu Firli di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada perkara terakhir inilah Firli harus berhadapan dengan institusi yang membesarkan dan memberikannya tiga bintang, pun dengan dewan pengawas internal KPK yang sudah berkali-kali menyidangkan pelanggaran etik-nya.

Akankah ironi Firli terus berlanjut, atau terhenti karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Atau Dewas KPK justru lebih cepat memberi sanksi pelanggaran etik berat sehingga Firli mesti mundur atau diberhentikan sebagai Ketua KPK, Kita nantikan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com