Firli mengabaikan surat Kapolri itu dan menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK.
Firli juga diduga kerap membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi kepada pihak-pihak yang berperkara. Salah satu yang mengemuka adalah terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karena itu kemudian pada Senin, 10 April 2023, sejumlah mantan pimpinan, dewan penasihat hingga bekas penyidik KPK dan tokoh masyarakat antikorupsi bersama mendatangi gedung Merah Putih. Selain berorasi, mereka juga melaporkan Firli ke Dewas KPK.
Tercatat yang datang ‘menggugat’ Firli ketika itu adalah mantan Ketua KPK periode 2011 Abraham Samad, Ketua KPK periode 2015 Saut Situmorang, eks Wakil Ketua KPK periode 2011 Bambang Widjojanto, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, eks penyidik KPK Novel Baswedan, Direktur Amnesty International Usman Hamid dan sejumlah pegawai KPK yang sebelumnya dipecat.
Ketika itu, Abraham Samad yang tampil menyampaikan orasi, menyebut dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi hanya salah satu dari sekian banyak pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Perbuatan Firli bukan saja pelanggaran etik, melainkan sudah masuk ranah pidana.
Menurut Abraham, dengan membocorkan dokumen penyidikan KPK, Firli setidaknya bisa dijerat dengan empat pasal berbeda, yakni Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK Tahun 2019. Kemudian, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kesengajaan merintangi penyidikan.
Selanjutnya Firli juga patut diduga melanggar Pasal Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk negara.
Firli juga bisa dijerat Pasal 54 juncto pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi selain pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku kita juga menyimpulkan ada pelanggaran pidananya,” ujar Abraham Samad (Kompas.com, 10 April 2023).
Meski akhirnya Firli kembali lolos dari laporan mantan koleganya di KPK itu dan Dewas KPK dinilai tak bernyali dalam memutuskan perkara, namun ironi Firli tak berhenti. Belakangan Firli kembali harus berhadapan dengan kasus yang lebih serius.
Ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang ketika itu adalah Menteri Pertanian diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Foto pertemuan keduanya di salah satu lapangan badminton beredar luas. Syahrul juga mengaku sebelumnya juga telah bertemu Firli di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada perkara terakhir inilah Firli harus berhadapan dengan institusi yang membesarkan dan memberikannya tiga bintang, pun dengan dewan pengawas internal KPK yang sudah berkali-kali menyidangkan pelanggaran etik-nya.
Akankah ironi Firli terus berlanjut, atau terhenti karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Atau Dewas KPK justru lebih cepat memberi sanksi pelanggaran etik berat sehingga Firli mesti mundur atau diberhentikan sebagai Ketua KPK, Kita nantikan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.