Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin "Suara Hati" Megawati: Dari Sejarah MK hingga Kecurangan Pemilu

Kompas.com - 13/11/2023, 11:16 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri buka suara soal dinamika politik yang terjadi baru-baru ini yang melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo yang sedianya kader PDI-P, Gibran Rakabuming Raka, menuju panggung Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Putusan tersebut kontroversial, sampai-sampai Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran, dicopot dari kursi Ketua MK.

Menanggapi ini, Megawati angkat bicara. Dalam video berjudul “Suara Hati Nurani” yang ditayangkan YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023), Mega menyinggung soal sejarah pembentukan MK, reformasi dan pemerintahan otoriter, hingga manipulasi hukum.

1. Pembentukan MK

Megawati mengatakan, konstitusi merupakan pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

Konstitusi, kata dia, tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, tetapi harus memiliki roh yang mewakili kehendak dan tekad tentang bagaimana tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya, sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.

Baca juga: Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang keberadaannya diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7B, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 24C.

“Dari namanya saja Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat-sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi demokrasi,” kata Megawati.

MK didirkan pada Agustus 2003, ketika pemerintahan RI dipimpin Megawati. Mega mengaku, sebagai presiden saat itu, dirinya sangat serius menggarap pembentukan MK.

Didampingi Menteri Sekretaris Negara, Megawati sendiri yang mencarikan gedung untuk kantor MK. Diputuskanlah gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, di ring satu berdekatan dengan Istana Kepresidenan.

“Sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” kata Presiden kelima RI itu.

2. Reformasi dan pemerintah otoriter

Megawati juga menyebut bahwa pembentukan MK merupakan bagian dari reformasi yang dikehendaki oleh rakyat. Reformasi menjadi momen perlawanan rakyat terhadap watak dan kultur pemerintahan yang pada waktu itu sangat otoriter.

“Dalam kultur dan sangat sentralistik ini, lahirlah nepotisme, kolusi, dan korupsi. Praktik kekuasaan yang seperti inilah yang mendorong lahirnya reformasi,” kata Mega.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Semangat reformasi yang berkobar-kobar itu, kata Mega, menggerakkan rakyat sehingga berhasil mengantarkan Indonesia ke era demokrasi. Bukan hal mudah untuk mencapai titik tersebut.

Sebab, di balik tercapainya reformasi, ada pengobranan rakyat dan mahasiswa melalui peristiwa Kerusuhan 27 Juli (Kudatuli), peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, penculikan para aktivis, dan lain-lain.

Menurut Mega, praktik kekuasaan yang otoritaritariansime itulah yang telah dikoreksi pada era demokrasi saat ini.

“Maka, melalui reformasi, janganlah lupa, lahirlah demokratisasi melalui pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung dan terbatas, serta undang-undang tentang pemerintahan yang bebas dari nepotisme, kolusi, dan korupsi,” tuturnya.

3. Manipulasi hukum

Megawati pun mengaku sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya dinamika di MK belakangan ini. Ia menyebut, peristiwa ini memperlihatkan terjadinya manipulasi hukum.

“Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” kata dia.

Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, dan Panitia Pengarah Rakernas PDI-P Prananda Prabowo (kiri ke kanan) bersama para kader PDI-P lainnya mengacungkan simbol metal dengan ketiga jarinya seusai pembukaan Rakernas III PDI-P di Sanur, Bali, Jumat (23/2/2018). Dalam rakernas tersebut telah diputuskan untuk mencalonkan kembali Joko Widodo sebagai calon presiden 2019-2024.POOL/DOK. PDI-P Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, dan Panitia Pengarah Rakernas PDI-P Prananda Prabowo (kiri ke kanan) bersama para kader PDI-P lainnya mengacungkan simbol metal dengan ketiga jarinya seusai pembukaan Rakernas III PDI-P di Sanur, Bali, Jumat (23/2/2018). Dalam rakernas tersebut telah diputuskan untuk mencalonkan kembali Joko Widodo sebagai calon presiden 2019-2024.
Mega bilang, rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran, mewujudkan keadilan, dan alat untuk mengayomi bangsa dan negara.

“Dengan keadilan inilah, kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan. Karena itulah, terus genggam erat semangat reformasi itu,” ujarnya.

4. Putusan MKMK

Namun demikian, Mega bilang, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyikapi dinamika politik yang terjadi belakangan ini telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

Dalam putusannya MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik, kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kata Mega.

5. Kecurangan pemilu

Terakhir, Megawati berpesan kepada seluruh pihak untuk mengawal Pemilu 2024. Pemilu mendatang, kata dia, hendaknya digunakan sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili kehendak rakyat, mengayomi Indonesia agar menjadi bangsa hebat unggul dan berdiri di atas kaki sendiri.

“Jangan lupa terus kawal demokrasi berdasarkan nurani. Jangan takut untuk bersuara. Jangan takut untuk berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat,” ucapnya.

Sebagai warga bangsa, lanjut Mega, setiap anak negeri wajib mengawal dan menegakkan demokrasi, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Menurutnya, kedaulatan rakyat harus terus dijunjung tinggi. Pemilu harus diselenggarakan secara demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia tanpa ada kecuali. Katanya, tak boleh ada intimidasi rakyat seperti dulu lagi.

“Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi. Gunakan hak pilihmu dengan tuntunan nurani,” tutur putri Proklamator Soekarno itu.

Duduk perkara

Seperti diketahui, pada Senin (16/10/2023), MK melalui putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lewat putusannya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu.

Putusan ini memberi tiket untuk Gibran Rakabuming Raka melaju ke panggung Pilpres 2024. Sebab, meski baru berusia 36 tahun, Gibran punya bekal sebagai Wali Kota Surakarta.

Pada Minggu (22/10/2023), Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran juga telah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Megawati: Yang Terjadi di MK Menyadarkan bahwa Manipulasi Hukum Kembali Terjadi

Putusan MK tersebut menuai polemik lantaran diketuk oleh Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai ketua mahkamah. Saking gaduhnya, Anwar dan hakim konstitusi lain dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pada Selasa (7/11/2023), MKMK memutuskan mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. Adik ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com