Menurut Mega, praktik kekuasaan yang otoritaritariansime itulah yang telah dikoreksi pada era demokrasi saat ini.
“Maka, melalui reformasi, janganlah lupa, lahirlah demokratisasi melalui pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung dan terbatas, serta undang-undang tentang pemerintahan yang bebas dari nepotisme, kolusi, dan korupsi,” tuturnya.
Megawati pun mengaku sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya dinamika di MK belakangan ini. Ia menyebut, peristiwa ini memperlihatkan terjadinya manipulasi hukum.
“Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” kata dia.
Mega bilang, rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran, mewujudkan keadilan, dan alat untuk mengayomi bangsa dan negara.
“Dengan keadilan inilah, kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan. Karena itulah, terus genggam erat semangat reformasi itu,” ujarnya.
Namun demikian, Mega bilang, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyikapi dinamika politik yang terjadi belakangan ini telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.
Dalam putusannya MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik, kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kata Mega.
Terakhir, Megawati berpesan kepada seluruh pihak untuk mengawal Pemilu 2024. Pemilu mendatang, kata dia, hendaknya digunakan sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili kehendak rakyat, mengayomi Indonesia agar menjadi bangsa hebat unggul dan berdiri di atas kaki sendiri.
“Jangan lupa terus kawal demokrasi berdasarkan nurani. Jangan takut untuk bersuara. Jangan takut untuk berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat,” ucapnya.
Sebagai warga bangsa, lanjut Mega, setiap anak negeri wajib mengawal dan menegakkan demokrasi, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Menurutnya, kedaulatan rakyat harus terus dijunjung tinggi. Pemilu harus diselenggarakan secara demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia tanpa ada kecuali. Katanya, tak boleh ada intimidasi rakyat seperti dulu lagi.
“Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi. Gunakan hak pilihmu dengan tuntunan nurani,” tutur putri Proklamator Soekarno itu.
Seperti diketahui, pada Senin (16/10/2023), MK melalui putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.