Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Indikator: 39,2 Persen Responden Khawatirkan Politik Dinasti di Indonesia

Kompas.com - 13/11/2023, 08:22 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39,2 persen masyarakat mengkhawatirkan adanya politik dinasti di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam temuan survei tatap muka nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada 27 Oktober sampai 1 November 2023.

Dalam penelitian ini, Indikator menyampaikan pertanyaan secara umum apakah responden sangat mengkhawatirkan atau cukup mengkhawatirkan terkait isu politik dinasti itu.

"Sekitar 39,2 persen warga merasa cukup atau mengkhawatirkan politik dinasti di Indonesia," kata Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam rilis surveinya, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: BRIN Anggap Putusan MK Bagian dari Upaya Melegalkan Dinasti Politik

Menurut Burhanuddin, angka tersebut berbeda dengan penelitian serupa yang dilakukan pada 16 sampai dengan 20 Oktober 2023. Kala itu, 47,9 persen warga yang khawatir akan politik dinasti tersebut.

Dalam penelitian kali ini, ada 10,2 persen yang sangat mengkhawatirkan dengan politik dinasti di Indonesia dan 29,0 persen yang cukup mengkhawatirkan.

Kemudian, 42,9 persen warga yang biasa saja terhadap isu tersebut. Sementara 7,2 persen responden menyatakan tidak begitu menghawatirkan politik dinasti di Indonesia.

Namun, ada juga 2,4 responden yang mengaku tidak mengkhawatirkan sama sekali politik dinasti di Indonesia dan 8,3 persen warga merespons tidak tahu atau tidak jawab.

Adapun survei ini dilaksanakan secara tatap muka dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden di 38 provinsi.

Margin of error penelitian ini lebih kurang sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca juga: Tak Sepakat Majunya Gibran sebagai Politik Dinasti, Fahri Hamzah: Belum Tentu Menang

Politik dinasti

Isu dinasti politik mengemuka setelah Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka berhak maju sebagai calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK yang diketuai oleh paman Gibran, Anwar Usman, menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Tak lama setelah putusan itu, Gibran diumumkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

KIM sendiri merupakan barisan partai politik yang sebagian besar merupakan pendukung pemerintahan Jokowi.

KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Ramai soal Politik Dinasti, Ini Keluarga Presiden Jokowi di Parpol dan Pemerintahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com