Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Gelisah soal Putusan MK Terkait Syarat Cawapres, Anies: Kami Fokus Susun Agenda Perubahan

Kompas.com - 12/11/2023, 12:49 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku, ia bersama Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) hanya fokus untuk menyusun agenda perubahan untuk kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Anies ketika diminta tanggapan oleh awak media terkait kegelisahan bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo yang gelisah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden yang dikabulkan sebagian oleh MK memberi jalan bagai Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres.

Namun, dalam perjalanannya dalam memutuskan ini, sejumlah hakim MK terbukti melanggar etik yang membuat Ketua MK saat itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga: Ganjar Heran Putusan MK Masih Jadi Rujukan Usai Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik

“Kami fokus kepada agenda kita untuk menghadirkan keadilan karena itu kita bilang adil makmur untuk semua, yang kami pikirkan adalah bagaimana masyarakat bisa merasakan perubahan,” kata Anies saat ditemui di Hotel Paragon, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2023.

Anies menuturkan, pihaknya tidak memikirkan hal-hal lain di luar agenda perubahan yang terus disusun untuk direalisasikan jika terpilih sebagai presiden mendatang. Misalnya, soal lapangan pekerjaan yang lebih luas, kesehatan yang lebih baik, pendidikan yang lebih terjangkau.

“Siapa pun yang berada di dalam arena kontestasi itu biarlah keputusan yang diputuskan oleh lembaga-lembaga yang ada baik partai, komisi, tapi bagi kami yang penting adalah agenda itu terlaksana,” kata Anies.

“Itu fokus kita dan itulah yang sekarang kita kerjakan terus,” lanjut eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: Elektabilitas di Urutan Ketiga Survei Populi Center, Ganjar: Saya Punya Nomor 1

Sebelumya, Ganjar Pranowo mempertanyakan tetap berlakunya Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas syarat usia calon presiden-calon wakil presiden meski ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusannya.

"Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara? Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit memahami cahayanya?" kata Ganjar dalam video yang diungggah di akun Instagram-nya, @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11/2023).


Kompas.com telah mendapat izin dari tim Ganjar untuk mengutip dan memberitakan isi pernyataan Ganjar dalam video itu.

Ganjar mengeklaim, pernyataan ini ia sampaikan sebagai sesama masyarakat yang merasa gelisah melihat demokrasi dan keadilan hendak dihancurkan.

Politikus PDI-P itu pun mengaku heran mengapa proses pengambilan keputusan yang mengandung pelanggaran etik dapat lolos begitu saja.

"Dari situ saya semakin gelisah dan terusik, kenapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada pertanggungjawabannya kepada rakyat selaku publik?" ujar dia.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berharap, masa depan Idonesia dapat dibangun dengan pondasi yang berdasar nilai-nilai luhur tanpa tendensi apa pun yang mencederai demokrasi dan keadilan.

Baca juga: Survei Indo Barometer: Elektabilitas Prabowo-Gibran 34,2 Persen, Ganjar-Mahfud 26,2 Persen, Anies-Muhaimin 18,3 Persen

"Kita generasi yang ada saat ini punya tanggung sejarah. Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang indonesia ke depan? Jawaban saya tidak, kita akan memastikan sejarah yang terang dan pastikan demokrasi dan keadilan sampak selamanya," ujar dia.

MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Respons Putusan MK, Ganjar: Mengapa Putusan dengan Masalah Etik Tetap Jadi Rujukan?

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Namun, MKMK menyatakan bahwa sanksi etik ini tidak bisa digunakan untuk menganulir putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 meski ada pelanggaran etik.

Sebab, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK. Menurut MKMK, koreksi atas putusan itu semestinya dilakukan oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com