Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, TPN Ganjar: Semoga MK Bisa Jadi Harapan Jamin Pemilu yang Adil

Kompas.com - 07/11/2023, 20:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memulihkan kembali kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Arsjad merespons putusan etik yang dibacakan MKMK. Dalam putusannya, Jimly Asshiddiqie dkk memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," kata Arsjad dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029

Kendati demikian, Arsjad menyatakan bahwa pihaknya berkeinginan agar Anwar Usman tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua MK.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga diharapkan diberhentikan sebagai hakim konstitusi sebagaimana pendapat berbeda atau dissenting opinion anggota MKMK, Bintan Saragih.

"Namun, kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada, di mana di dalamnya ada potensi konfik kepentingan," ujar Arsjad.

Menurut Arsjad, tindakan Anwar Usman yang terbukti melanggar etik berat karena mengakomodasi kepentingan keluarga, sama sekali tak bisa dibenarkan.

Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, TPN menghormati hasil putusan MKMK. Sebab, diakuinya bahwa TPN merasa belakangan awan hitam menutupi langit hukum di Indonesia akibat adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," kata Arsjad.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Tak Boleh Jadi Pimpinan hingga Masa Jabatan Usai

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.

Baca juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Banding

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com