Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indra Sukmawan
Dosen

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

"Hiper-Presidensialisme" dan Putusan-putusan MK

Kompas.com - 07/11/2023, 16:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Putusan UU/ Perppu Cipta Kerja (2023)

Salah satu contoh intervensi politik informal kepada legislatif dan yudikatif bisa dilihat dalam kasus Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kritik terbesar UU Ciptaker adalah pembahasannya terlalu dipaksakan dan terkesan terburu-buru di legislatif, sampai-sampai partisipasi publik direduksi. Tidak heran setelah UU ini disahkan, mahasiswa dan serikat pekerja melakukan demonstrasi besar.

Beberapa kelompok masyarakat melakukan uji materi ke MK. Hasilnya, dalam putusan nomor 91/PUU-XVII/2020, MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

MK mewajibkan eksekutif melakukan revisi, yang direspons dengan keluarnya Perppu no. 2 tahun 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi UU no. 6 tahun 2023.

Belakangan MK menolak gugatan atas Perppu Cipta Kerja. Proses perumusan UU Ciptaker yang jelas-jelas kurang partisipatif dianggap lazim di tengah kegentingan yang memaksa.

Rasionalisasinya, perekonomian nasional berpotensi terdampak signifikan di tengah kondisi Perang Rusia-Ukraina dan pandemi Covid-19.

Jika demikian, sangat besar peluangnya bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu di kemudian hari, dengan dalih gejolak ekonomi politik global atau kondisi geopolitik. Konflik di Timur Tengah hampir pasti mengeskalasi harga minyak.

Instrumen Presidensial

Berangkat dari rekam jejak putusan-putusan tersebut, dan yang paling baru putusan soal batas usia minimal capres-cawapres (2023), apakah kekhawatiran saya mengenai MK telah menjadi salah instrumen presidensial beralasan?

Studi Chaisty, Cheeseman & Power (2018) yang saya rujuk sebelumnya membahas soal perbandingan presidensialisme minoritas di sejumlah negara dan bagaimana presiden terpilih di negara-negara tersebut berinovasi dengan instrument presidensial (presidential toolbox).

Istilah ini merujuk pada cara-cara yang ditempuh presiden dalam mengelola hubungannya dengan legislatif dan partai politik.

Mereka membagi instrumen presidensial ke dalam lima kategori, mulai dari kekuasaan legislatif presiden dan politik agenda-setting, kekuasaannya atas partai pengusung utama, otoritasnya untuk mendistribusikan posisi dalam kabinet pemerintahan, membuka dan menutup akses dan sumber daya politik, sampai dengan kemampuannya melakukan intervensi informal kepada partai politik dan kelompok-kelompok pendukung dan oposisinya.

Sayang sekali Indonesia tidak termasuk dalam objek perbandingan dalam studi tersebut. Mengingat dalam beberapa tahun belakangan, presiden dan para pembantunya terlalu inovatif dengan dengan instrument presidensial.

Seharusnya MK lebih khawatir dengan kondisi hiper-presidensialisme ini, karena kekuasaan eksekutif rentan disalahgunakan.

Dari sekian instrument yang dijelaskan, yang paling membahayakan, menurut saya, adalah instrumen-instrumen informal.

Bagaimana jika instrument presidensial tersebut digunakan presiden ke lembaga legislatif dan lembaga yudikatif seperti MK? Bagaimana jika melampaui institusi-institusi formal, misalnya ke kelompok relawan, media massa, dan akademisi?

Benar atau salah, biar waktu yang membuktikan, dan rakyat yang menentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com