Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK

Kompas.com - 03/11/2023, 21:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengaku siap membantu anggota DPR XI Masinton Pasaribu yang mendorong dipakainya hak angket DPR RI pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia mengaku selama ini berhubungan baik dengan Masinton dan memahami keinginannya untuk mendorong tercapainya hak angket tersebut.

“Saya itu sahabat baik Pak Masinton, kalau diajak ya (saya) tandatangani nanti,” ucap Jazilul di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR

Menurut dia, wacana yang digulirkan Masinton patut dipertimbangkan anggota DPR RI yang lain.

Sebab, demokrasi saat ini dianggap mengalami pergeseran setelah putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi.

“Saya tahu betul integritas Pak Masinton, saya tahu betul rekam jejak Pak Masinton. Apalagi demokrasi dianggap melenceng dari arah reformasi,” ujar dia.

“Jadi, kalau Pak Masinton ngajak saya (bikin hak angket untuk MK), saya tandatangani,” kata Jazilul.

Ia pun mempersilahkan jika ada pihak yang melaporkan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK

Namun, dalam pandangannya, Masinton hanya berupaya untuk mengingatkan para anggota dewan agar tak bungkam melihat situasi demokrasi saat ini.

Baginya, Masinton tak sekedar melempat bola panas untuk mengajak DPR RI menggunakan hak angketnya.

“Saya yakin, Pak Masinton bukan ngomong ngawur itu. Pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang di masyarakat,” kata dia.

Masinton hari ini dilaporkan ke MKD oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Advokat LISAN.

Anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy menganggap Masinton telah melanggar kode etik DPR RI.

Sebab, menurut dia, hak angket tak bisa dipakai untuk menguji putusan MK. Alasannya, MK merupakan lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi lembaga eksekutif dan legislatif.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com