Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sewa Rumah Rp 600 Juta Per Tahun, Berapa Gaji Firli Bahuri?

Kompas.com - 01/11/2023, 17:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui pengacaranya, Ian Iskandar menyatakan membayar sewa sendiri rumah di Kertanegara senilai Rp 600 juta per bulan.

Ian membantah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang menyebut rumah di Kertanegara disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta untuknya. 

Belakangan, rumah itu diklaim digunakan Firli untuk beristirahat. Rumah tersebut juga diduga menjadi lokasi pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Enggak benar (Alex Tirta), yang bayar Pak Firli sewanya,” kata Ian saat dihubungi  Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

“600 (juta per tahun),” ujar dia.

Baca juga: Mangkir, Ketua Harian PBSI Minta Jadwalkan Ulang Pemeriksaan soal Safe House Firli Bahuri

Lantas berapakah gaji Ketua KPK sehingga mampu menyewa rumah di kawasan elite senilai Rp 600-an juta?

Adapun gaji dan tunjangan pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Merujuk pada ketentuan itu, setiap bulan Firli menerima gaji sebesar Rp 5.040.000.

Meski gaji itu terbilang kecil, tunjangan Firli cukup besar.

Setiap bulannya, Firli mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan hari tua Rp 8.063.500, dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Rumah di Kertanegara, Polda Metro Diminta Mengusut Tuntas

Dengan demikian, dalam waktu satu bulan, Ketua KPK mendapatkan gaji dan tunjangan senilai Rp 123.938.500.

Dalam setahun, Firli menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 1.487.262.000. Artinya, biaya sewa rumah itu mencapai sekitar 40 persen dari gaji dan tunjangan Firli dalam setahun.

Sebelumnya, Firli membantah bertemu Syahrul di rumah Kertanegara. Namun, politikus Partai Nasdem itu membenarkan bertemu Firli di rumah tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E.

Baca juga: ICW Dorong Polda Metro Segera Tetapkan Firli sebagai Tersangka

Alex Tirta kemudian menyewa rumah tersebut dari E dan belakangan diketahui digunakan sebagai rumah rahasia Firli.

"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," ucap Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

"Dan yang menyewa adalah Alex Tirta," ucap dia.

 


Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, keberadaan rumah sewa Alex yang dimanfaatkan Firli berpotensi tiga perkara dugaan korupsi yakni, gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com