Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Dorong Polda Metro Segera Tetapkan Firli sebagai Tersangka

Kompas.com - 01/11/2023, 11:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Polda Metro Jaya segera menaikkan status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka.

Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang beperkara di KPK. Ia diduga bertemu Syahrul di sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Belakangan, Polda Metro Jaya menyebut rumah yang diklaim digunakan Firli untuk beristirahat tersebut disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta senilai Rp 650 juta per tahun.

Baca juga: Ketua Harian PBSI Akan Hadiri Panggilan Polisi Terkait Safe House Firli Bahuri

"Mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Tidak hanya itu, kata Kurnia, Polda Metro Jaya bisa menangkap Firli untuk mempercepat proses hukum dan demi kepastian hukum.

"Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli," ujar Kurnia.

ICW menyoroti penyewaan rumah Rp 650 juta per tahun yang dimanfaatkan oleh Firli sebagai tempat istirahat berpotensi menjadi tiga tindak pidana korupsi, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Ragukan Bantahan Firli Bertemu SYL di Kertanegara

Pemberian fasilitas itu menjadi gratifikasi jika tidak terdapat meeting of mind atau kesepakatan dari Firli dan pihak penyewa. Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang ataupun fasilitas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" ujar Kurnia.

Namun, jika terdapat kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta selaku penyewa rumah, misal terkait dugaan penanganan kasus korupsi di KPK maka purnawirawan jenderal polisi itu bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor terkait suap.

Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Ketua Harian PBSI

Selanjutnya, jika dalam pemberian fasilitas itu terdapat unsur paksaan dari Firli kepada Alex Trita maka ia bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Adapun ancaman hukuman delik gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam jabatan sama, yakni pidana seumur hidup.

Menurut Kurnia, jika Firli pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena salah satu dari tiga korupsi itu maka masyarakat akan menyaksikan sejarah.

"Seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tutur Kurnia.

Baca juga: Dewas KPK Periksa 4 Pegawai Kementan Terkait Dugaan Pertemuan dan Pemerasan Firli Ke SYL

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com