Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Gibran yang Kini Diserang PDI-P, Golkar: Tidak Ada yang Menabrak Konstitusi

Kompas.com - 01/11/2023, 15:16 WIB
Tatang Guritno,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily membela bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka yang disebut telah menabrak konstitusi.

Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat.

“Tidak ada yang menabrak konstitusi, yang ada adalah Mas Gibran maju sebagai cawapres karena konstitusi memberikan kesempatan kepada anak muda,” ujar Ace di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

“Terutama, bagi warga negara yang sedang atau telah menjadi kepala daerah,” sambung dia.

Baca juga: PDI-P Persilakan Gibran Gabung Golkar, tapi Tetap Tagih KTA Dikembalikan

Adapun, majunya Gibran sebagai bacawapres KIM untuk mendampingi Prabowo Subianto dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres.

MK menyatakan batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Djarot menuturkan, Gibran sebenarnya dipersiapkan PDI-P untuk menjadi pemimpin masa depan.

Namun, ia menyayangkan langkah Gibran yang memilih jalan pintas dan harus berseberangan dengan PDI-P yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: KPU Digugat Rp 70,5 T gara-gara Loloskan Gibran Daftar Cawapres, Golkar: Putusan MK Sudah Final

Sementara, Ace menyatakan bahwa langkah Gibran bukan merupakan upaya mengakali konstitusi.

Sebab, putusan MK sudah dikeluarkan lebih dulu sebelum keputusan memasangkan Gibran dan Prabowo.

“Faktanya adalah hasil MK memberikan kesempatan kepada siapa pun warga negara yang sedang atau telah menjabat kepala daerah dan telah dipilih oleh rakyat untuk menjadi cawapres,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com