“Itu nanti akan dikonfrontir,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Polisi juga melengkapi keterangan terkait pertemuan itu dengan berbagai alat bukti atau petunjuk lain seperti jejak komunikasi, rekaman CCTV, dan lainnya.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Sementara, Polri Sebut 12 Senpi Syahrul Yasin Limpo Legal
Keterangan dari pihak lain seperti Syahrul, sopir Syahrul, dan ajudannya juga akan digali.
“Kan menteri hampir tidak mungkin datang sendiri,” kata Zaenur.
Zaenur menekankan, bantahan dari Firli harus didalami penyidik dengan bukti lain tersebut.
Jika memang Firli benar bertemu Syahrul di Kertanegara, maka dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK semakin kuat.
Pasal itu melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
“Juga harus dicari keterkaitannya apakah benar terjadi tindak pidana pemerasan yang itu juga merupakan bentuk tindak pidana korupsi,” tutur Zaenur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.