Rezim tindak pidana pencucian uang yang bergantung terhadap tindak pidana asalnya memang menjadi masalah tersendiri.
Namun dalam kerangka penyelidikan, penelusuran asal muasal aset yang dimiliki seseorang dapat mengantarkan penyidik kepada pelaku dengan beragam peran.
Tantangan normatif bagi petugas adalah menyelidik aset pelaku yang semakin hari semakin rumit karena upaya pelaku dalam melakukan penyamaran aset kejahatan semakin pintar. Belum lagi jika melibatkan petugas dan pejabat tertentu.
Tantangan ini harus didukung dan dilindungi oleh peraturan yang ada, termasuk dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas.
Dus, rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang sedang dibahas seharusnya dapat menjawab kerumitan dalam menelusuri dan kemudian menyita aset yang berasal dari kejahatan, siapapun pelakunya.
Jika tidak, maka aksi pamer kemewahan akan terus belangsung tanpa ada rasa bersalah atas kejahatan yang dilakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.