"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," kata dia.
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro merespons dilaporkannya Presiden Jokowi dan keluarga di lembaga antikorupsi. Menurut Juri, laporan dugaan kolusi dan nepotisme tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi.
Baca juga: Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK, Prabowo: Politik Kadang Tidak Fair
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum:siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjutnya.
Sementara itu, KPK sendiri mengkonfirmasi adanya laporan dugaan kolusi dan nepotisme terhadap Kepala Negara dan keluarganya.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin sore.
Kendati demikian, KPK tidak bisa mengungkap rinci materi pokok yang dilaporkan. Namun, Komisi Antirasuah itu bakal menindaklanjuti ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali Fikri.
Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Jokowi dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.