Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator”

Kompas.com - 23/10/2023, 18:30 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata Jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Rp 40 M Hasil TPPU Kasus BTS 4G Kominfo dari Irwan Hermawan

Jaksa berharap, upaya JC yang dilakukan Irwan Hermawan dapat mengungkap lebih jauh peristiwa BTS 4G yang belum terungkap.

“Apa yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun mempersilakan Irwan Hermawan menyampaikan segala persyaratan yang akan diajukan sebagai justice collaborator.

“Oke, silakan terdakwa tunjukan mengenai persyaratannya ya,” kata hakim Dennie.

Terkait perkara ini, Irwan Hermawan sempat mengungkap adanya aliran uang untuk menutup atau mengamankan kasus BTS 4G ke beberapa pihak.

Irwan mengaku pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahahean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp15 M dari Galumbang dan Irwan Hermawan

Tak hanya itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga disebut menerima Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus ini.

Namun demikian, ketika dihadirkan menjadi saksi, Politikus Partai Golkar itu membantah seluruh keterangan Irwan Hermawan.

Selain Irwan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Dalam dakwaan ini disebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com