Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masrully
ASN

Analis Kebijakan pada Lembaga Administrasi Negara RI

Revisi UU ASN: Momentum Transformasi

Kompas.com - 17/10/2023, 14:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Ada beberapa poin perubahan di dalam UU yang baru ini dibanding UU sebelumnya. Poin perubahan tersebut sempat dipaparkan Menteri PANRB dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN.

Poin perubahan tersebut di antaranya, pertama, proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih fleksibel. Kedua, kemudahan mobilitas pegawai bertalenta.

Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi ASN. Keempat, terkait permasalahan kinerja pegawai, di mana pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi bukan lagi individu.

Kelima, perubahan terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer. Keenam, soal digitalisasi manajemen ASN yang bakal segera diwujudkan dengan sistem data terintegrasi. Ketujuh, adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Transformasi pengembangan kompetensi ASN

Sebagaimana disampaikan pada penjelasan di atas, salah satu transformasi di dalam UU yang baru adalah soal pengembangan kompetensi ASN.

Beberapa perubahan mendasar, misalnya, pengembangan kompetensi ASN yang sebelumnya diposisikan sebagai hak ASN, dalam UU baru ini tidak hanya merupakan hak, tetapi juga menjadi kewajiban seorang ASN.

Artinya, ASN dituntut secara aktif mengembangkan kompetensinya, bukan hanya pasif sebagaimana paradigma kebijakan lama.

Aspek lain yang cukup penting dalam perubahan UU terkait pengembangan kompetensi ASN, menurut Menpan, adalah sistem pengembangan kompetensi ASN yang dibuat terintegrasi.

Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pola pengembangan kompetensi ASN tidak hanya terbatas atau tidak didominasi dalam bentuk klasikal, tetapi lebih bersifat experiental learning, ada berupa magang, ada on the job training, dsb.

Di dalam rancangan UU terbaru diistilahkan bahwa pengembangan kompetensi dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.

Terkait pendekatan terintegrasi, sudah sempat muncul dalam kebijakan yang lama, yaitu dalam revisi kebijakan manajemen PNS pada 2020 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 17 tahun 2020.

Pada pasal 203 ayat 4a dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengembangan kompetensi PNS dilakukan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi atau Corporate University. Namun istilah itu tidak dijelaskan lebih lanjut.

Saat ini poin yang menyatakan pengembangan kompetensi ASN dilakukan dengan sistem pembelajaran terintegrasi diatur di tingkat undang-undang. Tentunya ini mengindikasikan penguatan poin tersebut.

Jika kita liat dalam rancangan UU ASN yang dimaksud dengan sistem pembelajaran terintegrasi adalah pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN, yaitu: terintegrasi dengan pekerjaan, sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com