Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Gibran Diuntungkan Putusan MK, Benturan Kepentingan Sangat Terang

Kompas.com - 17/10/2023, 11:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka secara langsung.

Putusan tersebut membolehkan seseorang dengan usia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden jika berpengalaman menjadi kepala daerah.

Bivitri mempersoalkan hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi atau paman Gibran.

Hal ini membuat dugaan konflik kepentingan dalam putusan ini menjadi jelas.

"Apakah ada benturan kepentingan? Pertama, kita bisa 'membaca' dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Sekjen PDI-P Percaya Gibran Miliki Prinsip yang Kokoh sebagai Kader PDI-P

Faktor lain yang dinilai membuat benturan kepentingan itu menjadi jelas yakni pemohon perkara tersebut, seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam berkas putusan itu tertulis Almas sebagai pengagum Gibran selaku Wali Kota Solo.

“Perkara 90/PUU-XXI/2023, yang menyebutkan nama Gibran sebagai pihak yang diidolakan oleh pemohon, sehingga benturan kepentingannya sangat terang,” ucap Bivitri.

Selain itu, Bivitri menilai, Mahkamah menggunakan argumentasi yang politis.

Ia mengelompokkan tujuh gugatan batas usia capres atau cawapres yang diputus ke dalam tiga pola.

Pertama, permohonan hanya menggugat batas usia yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI.

Baca juga: PSI Kecewa MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Kedua, pemohon menggugat agar persyaratan disamakan dengan penyelenggara negara yang tertuang dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh Partai Garuda dan kepala daerah.

Ketiga, gugatan yang meminta agar batas usia disamakan dengan elected officials lainnya, termasuk di level daerah.

Menurut Bivitri, putusan MK terhadap tiga pola perkara itu tidak konsisten. Jika pola perkara pertama ditolak, kata dia, maka pola kedua dan ketiga juga harus ditolak dengan alasan yang sama.

“Karena semua perkara itu, pola yang mana pun, sebenarnya tengah meminta MK memutus suatu perkara yang sebenarnya bukan wilayah MK, alias wilayah pembentuk UU (open legal policy),” tutur Bivitri.

Baca juga: Soal “Dissenting Opinion” Putusan MK, Sekjen Gerindra: Itu Bagian Tak Terpisahkan dari Putusan

Halaman:


Terkini Lainnya

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com