Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Gibran Diuntungkan Putusan MK, Benturan Kepentingan Sangat Terang

Kompas.com - 17/10/2023, 11:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka secara langsung.

Putusan tersebut membolehkan seseorang dengan usia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden jika berpengalaman menjadi kepala daerah.

Bivitri mempersoalkan hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi atau paman Gibran.

Hal ini membuat dugaan konflik kepentingan dalam putusan ini menjadi jelas.

"Apakah ada benturan kepentingan? Pertama, kita bisa 'membaca' dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Sekjen PDI-P Percaya Gibran Miliki Prinsip yang Kokoh sebagai Kader PDI-P

Faktor lain yang dinilai membuat benturan kepentingan itu menjadi jelas yakni pemohon perkara tersebut, seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam berkas putusan itu tertulis Almas sebagai pengagum Gibran selaku Wali Kota Solo.

“Perkara 90/PUU-XXI/2023, yang menyebutkan nama Gibran sebagai pihak yang diidolakan oleh pemohon, sehingga benturan kepentingannya sangat terang,” ucap Bivitri.

Selain itu, Bivitri menilai, Mahkamah menggunakan argumentasi yang politis.

Ia mengelompokkan tujuh gugatan batas usia capres atau cawapres yang diputus ke dalam tiga pola.

Pertama, permohonan hanya menggugat batas usia yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI.

Baca juga: PSI Kecewa MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Kedua, pemohon menggugat agar persyaratan disamakan dengan penyelenggara negara yang tertuang dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh Partai Garuda dan kepala daerah.

Ketiga, gugatan yang meminta agar batas usia disamakan dengan elected officials lainnya, termasuk di level daerah.

Menurut Bivitri, putusan MK terhadap tiga pola perkara itu tidak konsisten. Jika pola perkara pertama ditolak, kata dia, maka pola kedua dan ketiga juga harus ditolak dengan alasan yang sama.

“Karena semua perkara itu, pola yang mana pun, sebenarnya tengah meminta MK memutus suatu perkara yang sebenarnya bukan wilayah MK, alias wilayah pembentuk UU (open legal policy),” tutur Bivitri.

Baca juga: Soal “Dissenting Opinion” Putusan MK, Sekjen Gerindra: Itu Bagian Tak Terpisahkan dari Putusan

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com