JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, Mahkamah Konstitusi telah mempermainkan perasaan publik setelah mengabulkan gugatan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK terhadap perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih .
Menurut Feri, putusan tersebut cukup dramatis setelah beberapa jam sebelumnya, MK menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Sebut MK Masuk Jebakan Politik Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres
“Mungkin dapat piala Oscar ya, dengan bagaimana mempermainkan perasaan publik sedari pagi tadi,” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Piala Oscar merupakan penghargaan untuk insan perfilman Amerika Serikat yang diberikan untuk menghargai berbagai aspek dalam industri perfilman.
Untuk diketahui, secara keseluruhan terdapat tujuh gugatan mengenai syarat minimal usia seseorang bisa menjadi calon presiden,
Ketujuh perkara itu dibacakan secara maraton oleh hakim konstitusi sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini.
Dari tujuh putusan itu, satu gugatan ditarik, tiga gugatan ditolak, dua tidak diterima, dan satu dikabulkan.
Gugatan yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) misalnya, ditolak seluruhnya oleh hakim MK.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Feri mengatakan, MK membacakan putusan-putusan yang ditolak itu lebih dahulu. Semua putusan dengan amar menolak atau tidak menerima itu dianggap menegakkan nilai konstitusional dengan berbagai argumentasinya.
“Tiba-tiba putusan di sore hari berbalik 180 derajat mengubah segala-galanya yang diargumentasikan pagi itu,” kata Feri.
Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
“Kenapa tidak dibacakan saja inti persoalannya di pagi hari sehingga orang tidak terbebani dengan menunggu-nunggu pembacaan putusan yang juga tidak berkualitas betul,” tutur Feri lagi.
Menurut Feri, putusan MK itu memiliki banyak aspek yang bermasalah.