JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya berbeda dari uang Rp 30 miliar yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul.
Adapun uang sejumlah Rp 13,9 miliar itu diungkap KPK ketika mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023).
"Jumlah Rp 13,9 miliar tentu berbeda dengan temuan saat penggeledahan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Menurut Ali, uang belasan miliar itu hanya menjadi pintu masuk dan bukti permulaan bagi KPK untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Soal Dugaan Uang Korupsi Syahrul Mengalir ke Nasdem, KPK: Pada Saatnya Dibuka
Dalam konferensi pers, Rabu malam, memang dijelaskan bahwa uang Rp 13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul Yasin Limpo memeras bawahan di Kementan dan gratifikasi.
Sementara itu, uang Rp 30 miliar ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 September 2023.
Uang yang ditemukan penyidik berbentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
Ali membenarkan bahwa saat ini tim penyidik masih mendalami apakah uang Rp 30 miliar itu terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau bentuk korupsi lain di Kementan.
"Betul (masih didalami) dan kami yakin ada kaitan dengan hasil dugaan korupsi temuan uang cash tersebut," ujar Ali.
Baca juga: Upeti untuk Sang Mantan Menteri Pertanian, Diduga untuk Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard
Sebelumnya, pada Rabu (11/10/2023) malam, KPK secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dua mantan anak buah Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK mengatakan, Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
KPK menduga bahwa uang yang dikumpulkan kemudian disetorkan setiap bulan secara rutin.
“Dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
"Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.
Baca juga: Febri Diansyah Masih Koordinasi dengan KPK soal Jadwal Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.