Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gibran Maju Cawapres, Budi Arie Sebut MK Akan Putuskan Gugatan Usia Cawapres Pekan Ini

Kompas.com - 09/10/2023, 18:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutuskan soal gugatan batas usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie yang juga menjadi Ketua Umum Projo ini tidak memberikan informasi lebih lanjut soal kepastian waktunya. 

"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Budi menanggapi pertanyaan wartawan soal dorongan relawan Projo agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Menjawab Usulan Perubahan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

Sebagaimana diketahui, nama Gibran kini masuk bursa bakal cawapres.

Namun, jika akan maju sebagai cawapres, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih terkendala usia minimal syarat cawapres.

Budi Arie menyebutkan, dorongan dari relawan di daerah bukan merupakan rekayasa.

Sehingga, menurut dia, publik sebaiknya menanti putusan MK.

"Enggak ada rekayasa. Memang itu begitu aja. Tunggu MK itu dong. Katanya sih katanya, Minggu ini (putusan) MK," tambahnya.

Baca juga: PDI-P Sependapat dengan Mahfud MD yang Sebut MK Lamban Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini terdiri dari banyak pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Baca juga: Jimly Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Masalah Sepele, Terserah Pembentuk Undang-undang

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

Sementara itu, Ketua MKAnwar Usman meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Ia menyatakan, para hakim terus bekerja di tengah banyaknya perkara yang masuk.

"Itu dia. Itu pendaftaran (capres-cawapres ke KPU) tanggal 19 (Oktober), ikuti saja. Sekarang baru tanggal 3 (Oktober)," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com