JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem kembali terguncang setelah salah satu kadernya yang juga menjabat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengajukan surat pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju.
Syahrul disebut-sebut tersangkut perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum Syahrul.
KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Menteri LHK Rapat dengan Jokowi Sebelum ke Nasdem Tower
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tapi belum mau mengungkap identitasnya.
Penyidik pun telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.
Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Saat ini kader Nasdem yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate tengah menghadapi persidangan. Dia diduga terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.
Baca juga: Nasdem Minta Mahfud Tak Ikut Campur Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK
Delapan tahun silam, Surya Paloh pernah berucap bakal membubarkan Partai Nasdem jika terdapat kadernya yang melakukan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Paloh usai membuka pembekalan caleg partai di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, pada 3 Juni 2015.
"Tidak layak Partai Nasdem dipertahankan (jika ada kader yang korupsi)," ujar Paloh.
Baca juga: Nasdem Serahkan Keputusan Pengunduran Diri pada Mentan dan Jokowi
Akan tetapi, janji Paloh itu sampai saat ini tak pernah terwujud. Di sisi lain, sejumlah kader Partai Nasdem terbukti terlibat rasuah.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, terjerat kasus suap pada 2014. Ketika itu dia diduga menjadi perantara suap supaya kasus korupsi Gatot Pudjo Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara tak diusut Kejaksaan Agung.
Lantas anggota fraksi Partai Nasdem di DPR, Ary Egahni, beserta suaminya yakni Ben Ibrahim S Bahat yang menjabat Bupati Kapuas ditangkap KPK. Keduanya diduga memeras aparatur sipil negara (ASN) terkait penempatan jabatan.
Akan tetapi, kini Paloh mengklarifikasi pernyataannya pada 2015 yang menyebut bakal membubarkan Nasdem jika ada kader yang korupsi.